Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Kabupaten Kupang Serahkan 54 Sertifikat Bagi Warga Desa Pantulan

Avatar photo
Foto. Pemerintah Kabupaten Kupang Serahkan 54 Sertifikat Bagi Warga Translok Desa Pantulan.
Foto. Pemerintah Kabupaten Kupang Serahkan 54 Sertifikat Bagi Warga Translok Desa Pantulan.

Kupangberita.com, — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Kupang untuk menyerahkan bantuan kepada para transmigran, kembali diwujudkan di Kabupaten Kupang tahun ini. Jumat (2/06), Bupati Kupang Korinus Masneno menyerahkan secara simbolis 137 sertifikat hak atas tanah bagi 46 warga transmigran Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Tulakaboak Desa Pantulan, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

Turut menyerahkan sertifikat tanah tersebut Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, Pimpinan dan anggota DPRD Dapil 2 Sulamu, Johanis Mase dan Hengky Loden, Plt. Sekda Rima Salean.

Turut hadir pula Kadis Nakertrans Adriel Abineno dan Camat Sulamu Alfius Sombo, Kabag AP Paulus Liu, Kabagpem Novly Amtiran, Kabag Perencanaan Yared Tamoes dan Kades Pantulan Buce Pah.

Baca Juga:  Sukseskan Pilkada 2024, Pemkab Kupang Siapkan Anggaran Rp 44 Milyar

Bupati Kupang, Korinus Masneno mengucapkan selamat kepada masyarakat penerima sertifikat, sebab telah memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang selama ini telah menjadi dambaan dan harapan.

“Kami selaku Pemerintah Daerah, dengan program pembangunan yang telah direncanakan, sumber daya dan kemampuan keuangan yang dimiliki, akan memberikan perhatian serius kepada masyarakat transmigran, baik dalam hal pendampingan dan memberikan pelatihan yang sudah diprogramkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kupang,”ungkap dirinya.

Bupati lanjut menerangkan, UPT Tulakaboak dibangun dengan pola transmigrasi umum lahan kering sebanyak 150 unit rumah untuk 150 KK serta fasilitas umum.

Baca Juga:  Sukseskan Pilkada 2024, Pemkab Kupang Siapkan Anggaran Rp 44 Milyar

Dari 150 KK sebanyak 54 KK telah menerima sertifikat hak milik atas tanah pada tahun 2005. Dan tahun ini 46 KK, sisanya 50 KK yang adalah warga eks Timor Timur yang telah meninggalkan lokasi transmigrasi, sehingga tidak dapat diserahkan kepada yang bersangkutan dan akan ada penggantian nama.

“Sekarang dalam proses penggantian nama bagi warga lokal sekitar lokasi transmigrasi di Desa Pantulan.


Powered By NusaCloudHost