Kupangberita.com, — Jelang perayaan hari raya paskah 2023, Pemerintah Kota Kupang mengeluarkan surat edaran Nomor. BKKPD.857/333./C/IV/2023 tentang Penetapan Hari yang Diliburkan di Luar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Surat edaran tersebut guna menindaklanjuti surat edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: BKD.840/38/BID.IV-Kesra/2023 tentang penetapan hari yang diliburkan di luar hari libur nasional dan dan cuti bersama tahun 2023,
dalam rangka merayakan hari libur paskah yang merupakan suatu rangkaian perayaan umat kristiani yang dikhususkan untuk melaksanakan peribadatan sebagai fondasi umat kristen,
Penetapan hari libur Nasional jatuh pada tanggal 7 April 2023, bertepatan dengan wafat Isah Almasih.
Sementara hari libur cuti bersama jatuh pada tangga 6 April 2023, bertepatan dengan hari Kamis Putih dan tanggal 10 April, bertepatan dengan paskah kedua dan baptisan kudus.
Surat edaran tersebut ditandatangi Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH, tertanggal 4 April 2023.
Sementara bagi ASN di Kabupaten Kupang tidak ada hari libur cuti bersama pada tanggal 6 April 2023.
Hal tersebut berdasaran Surat edaran yang ditandatangan Plt. Sekda Novita Foenay, tertanggal 4 April 2023, Nomor: BU.800/1003/BKPSDM/IV/2023, yang ditujukan kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah sekabupaten Kupang bahwa tanggal 6 April 2023 diberlakukan Fakultatif ( pukul 08:00-12.00 Wita) bagi seluruh ASN di Kabupaten Kupang.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










