Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jelang Paskah Pemerintah Kota Kupang, keluarkan Surat Edaran Libur Nasional dan Cuti Bersama

Avatar photo
Jelang Paskah Pemerintah Kota Kupang, keluarkan Surat Edaran Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Jelang Paskah Pemerintah Kota Kupang, keluarkan Surat Edaran Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Kupangberita.com, — Jelang perayaan hari raya paskah 2023, Pemerintah Kota Kupang mengeluarkan surat edaran Nomor. BKKPD.857/333./C/IV/2023 tentang Penetapan Hari yang Diliburkan di Luar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Surat edaran tersebut guna menindaklanjuti surat edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: BKD.840/38/BID.IV-Kesra/2023 tentang penetapan hari yang diliburkan di luar hari libur nasional dan dan cuti bersama tahun 2023,
dalam rangka merayakan hari libur paskah yang merupakan suatu rangkaian perayaan umat kristiani yang dikhususkan untuk melaksanakan peribadatan sebagai fondasi umat kristen,

Penetapan hari libur Nasional jatuh pada tanggal 7 April 2023, bertepatan dengan wafat Isah Almasih.

Sementara hari libur cuti bersama jatuh pada tangga 6 April 2023, bertepatan dengan hari Kamis Putih dan tanggal 10 April, bertepatan dengan paskah kedua dan baptisan kudus.


Powered By NusaCloudHost