Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jelang Paskah Pemerintah Kota Kupang, keluarkan Surat Edaran Libur Nasional dan Cuti Bersama

Avatar photo
Jelang Paskah Pemerintah Kota Kupang, keluarkan Surat Edaran Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Jelang Paskah Pemerintah Kota Kupang, keluarkan Surat Edaran Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Kupangberita.com, — Jelang perayaan hari raya paskah 2023, Pemerintah Kota Kupang mengeluarkan surat edaran Nomor. BKKPD.857/333./C/IV/2023 tentang Penetapan Hari yang Diliburkan di Luar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Surat edaran tersebut guna menindaklanjuti surat edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: BKD.840/38/BID.IV-Kesra/2023 tentang penetapan hari yang diliburkan di luar hari libur nasional dan dan cuti bersama tahun 2023,
dalam rangka merayakan hari libur paskah yang merupakan suatu rangkaian perayaan umat kristiani yang dikhususkan untuk melaksanakan peribadatan sebagai fondasi umat kristen,

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Penetapan hari libur Nasional jatuh pada tanggal 7 April 2023, bertepatan dengan wafat Isah Almasih.

Sementara hari libur cuti bersama jatuh pada tangga 6 April 2023, bertepatan dengan hari Kamis Putih dan tanggal 10 April, bertepatan dengan paskah kedua dan baptisan kudus.

Surat edaran tersebut ditandatangi Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH, tertanggal 4 April 2023.

Sementara bagi ASN di Kabupaten Kupang tidak ada hari libur cuti bersama pada tanggal 6 April 2023.

Hal tersebut berdasaran Surat edaran yang ditandatangan Plt. Sekda Novita Foenay, tertanggal 4 April 2023, Nomor: BU.800/1003/BKPSDM/IV/2023, yang ditujukan kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah sekabupaten Kupang bahwa tanggal 6 April 2023 diberlakukan Fakultatif ( pukul 08:00-12.00 Wita) bagi seluruh ASN di Kabupaten Kupang.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost