Kupangberita.com, — Pemerintah Kota Kupang menggelar Forum Perangkat Daerah Lintas OPD Rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024. Kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh masukan dalam rangka penajaman target kinerja sasaran, program dan kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran dalam rancangan awal RKPD tersebut berlangsung di Aula Hotel Ima Kota Kupang dan dibuka oleh Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH, Jumat (17/03).
Hadir mendampingi Penjabat Wali Kota, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE., M.Si. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, SH, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius Repelita Lega, SH serta Kepala Bappeda Kota Kupang Djidja Kadiwanu, SE.,MM.
Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH dalam arahannya menyampaikan bahwa forum perangkat daerah lintas OPD Kota Kupang ini merupakan momentum yang sangat penting dan luar biasa bagi pemerintah untuk menentukan maju tidaknya Kota Kupang pada satu tahun ke depan.
“Saya berharap forum ini benar-benar mampu melakukan perumusan-perumusan terhadap seluruh usulan-usulan pembangunan di semua tingkatan, agar tidak lagi menjadi bagian yang berulang-ulang dan kemudian dianggap sebagai sebuah kegiatan yang bersifat seremonial belaka,” tegasnya.
Dia berharap forum lintas OPD lingkup Kota Kupang ini dapat menjadi koridor perencanaan yang bisa dipertanggungjawabkan secara baik berdasarkan undang-undang.
Oleh karena itu, menurutnya forum ini harus menjadi ruang pencarian solusi yang kemudian akan didesain dalam program dan kegiatan dalam rangka menjawab tuntutan-tuntutan dinamika persoalan yang terjadi dalam masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.