Kupangberita.com —- DR alias alias Nafas (25) yang masih berstatus mahasiswa dijebloskan dalam sel Polres Kupang. DR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menikam AYAW (18) hingga meninggal dunia sementara dan RN (23 ) hingga saat ini masih dirawat di rumah sakit.
Kapolres Kupang, AKBP. FX Irwan Irianto, S.I.K., M.H., dalam jumpa pers bersama awak media, Selasa (29/11/2022) di Mapolres Kupang menjelaskan peristiwa perkelahian yang mengakibatkan adanya korban meninggal dan juga ada korban yang luka tersebut terjadi di RT 01, RW 01, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi – NTT.
“Berawal pada hari Kamis, 24 November 2022, berlangsung acara resepsi pernikahan di rumah Yakob Wolu Ulli di Kampung Sabu, RT 001, RW 001, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Dan pada hari jumat tanggal 24 November dini hari terjadi perkelahian akibat dari mengonsumsi minuman keras.
Pada hari Kamis, 24 November 2022, berlangsung acara resepsi pernikahan di rumah Yakob Wolu Ulli di Kampung Sabu, RT 001, RW 001, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Dan pada acara pesta tersebut terjadi perkelahian akibat dari mengonsumsi minuman keras,” beber Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres Irwan pada waktu itu pelaku dan teman-temannya yang berjumlah lima orang hendak beranjak pulang, karena pelaku dan lima temannya datang dari Oepura, Kota Kupang, untuk mengikuti pesta di Kelurahan Merdeka, Kupang Timur.
“Pada saat keluar dari arena pesta, pelaku melihat dua temannya dikeroyok dan dipukuli oleh sekelompok pemuda.
Pelaku kemudian berlari untuk mengambil sebilah pisau beserta sarungnya di jok motor, dan menyelipkan di pinggang kanan lalu kembali untuk melerai temannya yang dipukul.
Namun, para pengeroyok pun langsung menghajar pelaku hingga terjatuh.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.