Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tim Pakem Kejari Kabupaten Kupang Gelar Rakor Deteksi Aliran Kepercayaan Meresahkan

Avatar photo
Tim Pakem Kejari Kabupaten Kupang Gelar Rakor Deteksi Aliran Kepercayaan Meresahkan
Tim Pakem Kejari Kabupaten Kupang Gelar Rakor Deteksi Aliran Kepercayaan Meresahkan.

Kupangberita.com —– Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, menggelar rapat koordinasi (rakor). Rakor bertujuan untuk mengantisipasi munculnya aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang dapat meresahkan masyarakat.

Rakor tersebut di pimpin oleh Kasi Intel Kejari Kabupaten Kupang I Wayan Agus Wilayana, SH., MH., Kamis ( 24/11/2022) di Oelamasi.

Rakor PAKEM dihadiri oleh sejumlah anggota yang terdiri atas kalangan internal Kejati Kabupaten Kupang, Kadis Dukcapil Kabupaten Kupang, Yulius Taklal, Pasi Intel Kodim 1604/Kupang diwakili anggota Unit intel Kodim 1604/Kupang, Serda Yance. F. P, Ketua MUI Kabupaten Kupang, Jamaludin Mustafa, Ketua FKUB Kabupaten Kupang, Pdt. Yunus Kay Tulang, S.Th, Kasat Intelkam Polres Kupang Soleman Kolloh,
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kupang Saturlino Correia, Kabid Kebudayaan P & K Kabupaten Kupang J.D.E.G Laukoli SIP dan Permabudhi NTT Indra Effendy.

” Tujuan rakor PAKEM dalam rangka meningkatkan kerja sama dan sinergitas  serta deteksi dini mengantisipasi munculnya aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, sehingga perlu dilakukan pengawasan oleh tim PAKEM Kabupaten Kupang,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Kupang I Wayan Agus Wilayana, SH., MH., Kepada media Kupang Berita.com, Kamis ( 24/11/2022).

Dijelaskan I Wayan dalam rakor PAKEM tersebut mengahasilkan 3 rekomendasi yakni: Tim Pakem dalam hanya fokus pada Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat di Kabupaten Kupang,
terkait masalah internal keagamaan, penyelesaiannya dilaksanakan oleh
masing-masing organisasi terkait dan terkait  adanya 24 orang yang terdaftar sebagai penghayat
kepercayaan, maka Dukcapil Kabupaten Kupang agar bersurat ke Dirjen Dukcapil Pusat
untuk meminta data lengkap terkait penghayat kepercayaan tersebut.

Dalam rakor ini masing-masing masing-masing undangan yang hadir diberikan kesempatan untuk memberikan pemaparan dan menyampaikan pendapat melalui diskusi.***


Powered By NusaCloudHost