Kupangberita.com —– Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) program percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kupang, kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Kristal Kupang, Rabu (16/11/2022).
Pada kesempatan tersebut orang nomor 2 di Kabupaten Kupang mengatakan program percepatan penurunan stunting merupakan salah satu program prioritas dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional yang mengamanatkan percepatan penurunan stunting dengan target prevelensi stunting sebesar 14% pada tahun 2024.
Target RPJMD Kabupaten Kupang pada tahun 2023 adalah 10% dan pada akhir periode RPJMD Kabupaten Kupang pada tahun 2024 adalah 9,3%.
“Capaian saat ini di Kabupaten Kupang, prevalensi stunting pada pengukuran Februari 2022 adalah 24,14 % atau 7.207 balita, sedangkan pada Bulan timbang Agustus 2022 menjadi 19,88% atau 6.118 balita.
Dalam upaya memenuhi target penurunan prevalensi stunting menjadi 9,3% pada tahun 2024 maka diperlukan penguatan pada intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif yang menyasar pada 1000 Hari Pertama Kehidupan (1000HPK) yang dilakukan secara konvergen dengan melibatkan multi sektor,”ungkapnya.
Dijelaskan Jerry Manafe, pada Februari tahun 2022, jumlah komulatif stunting sebanyak 7.207 (24, 14%) dengan 5 kecamatan prevalensi stunting tertinggi yaitu : Amfoang Barat Laut : 397 anak (44, 71%), Amarasi Timur : 294 anak (43, 24%), Amarasi Barat : 528 anak ( 49,46%), Amfoang Barat Daya : 177 anak (35, 83%) dan Fatuleu Tengah : 167 anak ( 35,38%).
Sementara pada bulan timbang Agustus 2022, jumlah komulatif stunting sebanyak 6.118 anak (19, 88%), dengan 5 kecamatan prevalensi stunting tertinggi yaitu :
Semau Selatan: 205 anak (35, 96%), Amarasi Barat : 456 anak (34, 13%), Nekamese : 347 anak (33, 85%), Amfoang Selatan : 252 anak (32, 98%), Amabi Oefeto : 306 anak (32, 55%).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.