Kupangberita.com —- Pria paruh baya bernama Benyamin Basfain ( 83), warga Kelurahan Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara Kabupaten Kupang – NTT di temukan meninggal dunia di kebun bekas Nefom Nanu kelurahan Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara.
Korban pertama kali di temukan oleh anak kadung korban Arbinus Antonius Basfain dan menantu korban Donatus Abanat.
Kapolsek Amfoang Utara Iptu. I Nyoman Sarjana, Kepada media Kupang Berita.com , Kamis ( 20/10/2022) mejelaskan Korban menghilang dari rumah sejak hari Senin 17 Oktober 2022 pagi. Yang mana saat keluarga bangun pagi tidak tidak melihat korban lagi
Kemudian salah satu anak dari korban langsung menuju ke kamar tidur korban dan melihat korban tidak ada dan menanyakan keberadaan korban ke keluarganya dan tetangga sekitarnya.
Namun, hingga siang korban tidak ditemukan keluarga bersepakat melakukan pencarian korban ke keluarga yang jauh hingga lahan kebun tidak ditemukan.
“Pencarian pun dilakukan oleh keluarga hingga Rabu 19 Oktober 2022 siang, barulah korban di temukan sudah meninggal dunia oleh anak kandung korban dan menantu,”terang I Nyoman.
Lanjut Sarjana, berdasarkan temuan tersebut kedua saksi melaporkan kepada keluarga dan juga melaporkan kepada petugas
Polsek Amfoang Utara dan juga menghadirkan tenaga medis Puskesmas Naikliu guna pemeriksaan luar korban.
Kemudian keluarga korban bersama Masyarakat setempat melakukan evakuasi jenazah dgn membawanya ke rumah duka.
“Berdasarkan pemeriksaan luar korban, tidak terdapat tanda-tanda kekerasan hanya Keadaan korban Sudah busuk dan di kurumi Lalat.
Dugaan korban meninggal dunia akibat kehabisan tenaga (Lapar) dan korban sudah Lansia
Keluarga korban menerima kasus tersebut sebagai ajal kematiannya melalui musibah yang terjadi.
Keluarga pun sepakat dan menandatangani Surat Penolakan Autopsi oleh keluarga duka yakni anak kandung korban atas nama Sem Basfain,” ujarnya.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.