Pertama di NTT, Pemerintah Kabupaten Kupang Hapus Denda Pajak

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 29 September 2022 - 07:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 1 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Bupati Kupang Korinus Masneno.

Foto. Bupati Kupang Korinus Masneno.

Kupangberita.com —- Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Kupang, Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah menerapakan tax amnesty atau menghapus sanksi administrasi pajak khusus untuk penunggak Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB). Kebijakan Pemerintah Daerah menghapus sanksi atau denda administrasi ini dibilang pertama dilakukan di Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT).

Bupati Kupang Korinus Masneno, Rabu ( 28/09/2022), di Oelamasi mengatakan Pemberian pengampunan pajak atau Tax Amnesty khusus untuk Pajak PBB karena masyarakat saat ini baru pulih dari pandemi Covid-19 dan hantaman badai seroja serta dampak dari kenaikan harga kebutuhan pokok.

“Tentu hal ini membuat masyarakat mengalami kesulitan dalam merancang pendapatan.

Menyingkapi persoalan ini maka Pemerintah Daerah mengambil sikap memberikan pemotongan sanksi administrasi untuk seluruh masyarakat yang terlambat membayar pajak,”ujar Bupati Kupang.

Menghadapi fakta itu, Bupati Masneno menuturkan Pemerintah Kabupaten Kupang telah menerbitkan Peraturan Bupati Kupang Nomor 19 tahun 2022 tentang penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan ( PPBB – P2) serta surat
keputusan bupati Kupang nomor 777/KEP /HK/ 2022 tanggal 7 September Tahun 2022 tentang jangka waktu pemberhentian penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Baca Juga:  Pimpin Upacara Kesadaran ASN, Wabup Jerry Manafe Minta Tingkatkan Produktifitas Kerja

Orang nomor satu di Kabupaten Kupang berharap masyarakat dapat memanfaatkan tax amnesty yang berlangsung dari awal Oktober hingga akhir Nopember 2022 dengan baik sehingga dapat melunasi kewajibannya.

Hal senada disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Okto Tahik mengatakan pemberian tax amnesty atau penghapusan sangksi adminitrasi Pajak Bumi dan Bangunan bagi masyarakat yang Pertama wilayah kabupaten kupang sangat luas sehingga masyarakat sulit akses layanan, kedua terpaan pandemi Covid -19 dan bencana badai seroja serta dampak kenaikan harga kebutuhan pokok.

“Sehingga untuk meringankan beban ekonomi masyarakat perlu kita ringankan masyarakat dengan menghapus denda atau sanksi pajak.

Baca Juga:  Daftar Sesuai Tanggal dan Nomor Urut, Partai Demokrat Target 6 Kursi di Kabupaten Kupang

Dalam pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 wajib pajak hanya membayar pokok pajak dari tahun 2009 – 2021 dan denda pajak dihapus,”Jelas Okto Tahik.

Okto Tahik menjelaskan penghapusan sanksi administrasi berupa denda PBB- P2 tahun pajak 2009 – 2021 dimulai awal oktober – akhir Nopember 2022.

“Wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja, jika wajib pajak tidak melunasi pokok pajak maka pembayaran tidak akan dilayani,” tegas Okto.

Sementara untuk tempat pembayaran masyarakat dapat membayar melalui Bank NTT, Bank Mandiri, Bank BTN atau melalui Kantor Banpenda Kabupaten kupang dengan membawa SPPT tahun 2022.

Berita Terkait

6 Khasiat Rahasia Jahe Merah: Menghangatkan Tubuh Hingga Menambah Vitalitas Pria
7 Tips Menjaga Kesehatan di Musim Pancaroba
Ayo Cegah! Lindungi Anak-anak dari Cacar Air
Simak 5 Manfaat, Daun Sereh Merah, Aroma Alami yang Wajib Diketahui
Rahasia Dansa Memberi Manfaat Positif untuk Kesehatan Mental
Daun Sirih, Ramuan Alami yang Memberikan Manfaat Luar Biasa untuk Kesehatan Alat Intim Wanita
Luar Biasa Festival Kupang Doldulu, Mampu Tekan Inflasi Kota Kupang
Daun Binahong, Tanaman Ajaib dengan Beragam Manfaat Kesehatan!      
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 23 September 2023 - 15:10 WITA

Penjabat Wali Kota Minta Karang Taruna Kota Kupang Bantu Atasi Sampah Plastik

Jumat, 22 September 2023 - 20:10 WITA

Bikin Bangga! Siswi SMAN 1 Kupang Barat Raih Juara di Tingkat Nasional, Ini Kata Teman Sekolahnya

Jumat, 22 September 2023 - 11:56 WITA

Kabar Gembira, Pemerintah Kabupaten Kupang Mengusulkan 5.684 KK Korban Badai Seroja ke Pemerintah Pusat

Kamis, 21 September 2023 - 18:03 WITA

Tiba di Bandara El Tari, Putri Kebudayaan Nusantara 2023 Diarahkan ke Sekolahnya

Kamis, 21 September 2023 - 11:42 WITA

Tim Pakem Kejari Kabupaten Kupang Gelar Rakor, Deteksi Dini Aliran Kepercayaan Meresahkan

Rabu, 20 September 2023 - 16:51 WITA

Bansos dan Kube Diserahkan, PJ Wali Kota Kupang Harap Dimanfaatkan Bukan untuk Dijual

Rabu, 20 September 2023 - 12:47 WITA

El Nino Mulai Berdampak di Kabupaten Kupang, Kapolsek Kupang Barat Bagi Air Bersih

Rabu, 20 September 2023 - 11:45 WITA

Fokus untuk Masalah Perempuan dan Anak, Pemerintah Kabupaten Kupang Bentuk UPTD PPA

Berita Terbaru