Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pertama di NTT, Pemerintah Kabupaten Kupang Hapus Denda Pajak

Avatar photo
Foto. Bupati Kupang Korinus Masneno.
Foto. Bupati Kupang Korinus Masneno.

Kupangberita.com —- Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Kupang, Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah menerapakan tax amnesty atau menghapus sanksi administrasi pajak khusus untuk penunggak Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB). Kebijakan Pemerintah Daerah menghapus sanksi atau denda administrasi ini dibilang pertama dilakukan di Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT).

Bupati Kupang Korinus Masneno, Rabu ( 28/09/2022), di Oelamasi mengatakan Pemberian pengampunan pajak atau Tax Amnesty khusus untuk Pajak PBB karena masyarakat saat ini baru pulih dari pandemi Covid-19 dan hantaman badai seroja serta dampak dari kenaikan harga kebutuhan pokok.

“Tentu hal ini membuat masyarakat mengalami kesulitan dalam merancang pendapatan.

Menyingkapi persoalan ini maka Pemerintah Daerah mengambil sikap memberikan pemotongan sanksi administrasi untuk seluruh masyarakat yang terlambat membayar pajak,”ujar Bupati Kupang.

Menghadapi fakta itu, Bupati Masneno menuturkan Pemerintah Kabupaten Kupang telah menerbitkan Peraturan Bupati Kupang Nomor 19 tahun 2022 tentang penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan ( PPBB – P2) serta surat
keputusan bupati Kupang nomor 777/KEP /HK/ 2022 tanggal 7 September Tahun 2022 tentang jangka waktu pemberhentian penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Baca Juga:  Kasus Tengkes di Kabupaten Kupang Terus Menurun

Orang nomor satu di Kabupaten Kupang berharap masyarakat dapat memanfaatkan tax amnesty yang berlangsung dari awal Oktober hingga akhir Nopember 2022 dengan baik sehingga dapat melunasi kewajibannya.

Hal senada disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Okto Tahik mengatakan pemberian tax amnesty atau penghapusan sangksi adminitrasi Pajak Bumi dan Bangunan bagi masyarakat yang Pertama wilayah kabupaten kupang sangat luas sehingga masyarakat sulit akses layanan, kedua terpaan pandemi Covid -19 dan bencana badai seroja serta dampak kenaikan harga kebutuhan pokok.

Baca Juga:  Disnak Kabupaten Kupang Siap Kirim 2.821 Ternak Sapi Keluar NTT

“Sehingga untuk meringankan beban ekonomi masyarakat perlu kita ringankan masyarakat dengan menghapus denda atau sanksi pajak.

Dalam pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 wajib pajak hanya membayar pokok pajak dari tahun 2009 – 2021 dan denda pajak dihapus,”Jelas Okto Tahik.

Okto Tahik menjelaskan penghapusan sanksi administrasi berupa denda PBB- P2 tahun pajak 2009 – 2021 dimulai awal oktober – akhir Nopember 2022.

“Wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja, jika wajib pajak tidak melunasi pokok pajak maka pembayaran tidak akan dilayani,” tegas Okto.

Sementara untuk tempat pembayaran masyarakat dapat membayar melalui Bank NTT, Bank Mandiri, Bank BTN atau melalui Kantor Banpenda Kabupaten kupang dengan membawa SPPT tahun 2022.


Powered By NusaCloudHost