Kupangberita.com —- Peduli persoalan stunting 3 dosen Universitas San Pedro lakukan Program Kemitraan Masyarakat ( PKM), di Dusun V Binlaka, Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang – NTT. Selasa ( 20/09/2022).
kegiatan dengan tajuk “Pemberdayaan Masyarakat Desa Oeltua Melalui Edukasi Beternak Puyuh Berbasis Bioteknologi EM4 Dalam Mendukung Masyarakat, Anak Bebas Stunting.” Ke 3 dosen penggagas yakni Ketua Tim Pelaksana Sipora Petronela Telnoni, S.Pt., M.Si., Anggota Tim Pelaksana Alexius Andiwatir, S.Fil., M.Si., dan Hory Iramaya Dilak S.Si., M.Si.
Ketua Tim PKM Sipora Petronela Telnoni, S.Pt., M.Si., disela – sela kegiatan menjelaskan Tim Dosen Universitas San Pedro menjadikan Desa Oeltua, sebagai lokasi Program Kemitraan Masyarakat Tahun 2022. Karena sesuai data desa ini turut menyumbang angka stunting yang cukup tinggi di Kabupaten Kupang.
“Kegiatan PKM ini dilakukan setelah kami mengajukan proposal dan setujui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik,”jelasnya.
“Diketahui bersama fokus pemerintah saat ini adalah pencegahan stunting secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.
Upaya ini bertujuan agar anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dan maksimal, dengan disertai kemampuan emosional, sosial, dan fisik yang siap untuk belajar, serta mampu berinovasi dan berkompetisi di tingkat global,”ujar Sipora.
Sipora Telnoni melanjutkan, Kegiatan Program PKM ini tidak sebatas sosialisasi dan pendampingan.
Tetapi lebih dari itu, akan diberikan bantuan ternak burung puyuh kepada 30 Kepala keluarga yang siap bertelur, pakan dan tempat atau kandang.
Melalui berternak burung puyuh produksi telur dan dagingnya dapat dikomsumsi oleh anak – anak. Karena daging dan telur dari burung puyuh nilai gizi dan nutrisinya sangat baik untuk pertumbuhan anak – anak.
Harapanya melalui pola pemberdayaan ternak puyuh ini dapat memenuhi kebutuhan gizi dan nutrisi bagi keluarga terutama bagi anak usia balita.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.