Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Target Redistribusi Tanah Obyek Landreform di Kabupaten Kupang Baru Mencapai 849 Bidang

Avatar photo
Foto. Bupati Kupang Korinus Masneno didampingi Kepala Kantor Pertanahan Bernadus Poy dan Kapolres Kupang, AKBP. FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H menandatangani berita acara sidang pantia pertimbangan landreform.
Foto. Bupati Kupang Korinus Masneno didampingi Kepala Kantor Pertanahan Bernadus Poy dan Kapolres Kupang, AKBP. FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H menandatangani berita acara sidang pantia pertimbangan landreform.

 

Kupangberita.com — Pencapaian terget redistribusi tanah obyek landrefom di Kabupaten Kupang, hingga Juli 2022 baru mencapai 849 bidang. Dari target yang harus dilakukan redistribusi sebanyak 2.250 bidang. Hal ini diungkapkan Bupati Kupang Korinus Masneno, dalam sidang panitia pertimbangan obyek landreform, di Kantor Bupati Kupang Kamis ( 04/08/2022).

“Redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pemberian Tanah Negara yang bersumber dari Objek Redistribusi Tanah kepada Subjek Redistribusi Tanah dengan pemberian tanda bukti hak.

Kegiatan redistribusi tanah pada akhirnya dapat memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Kebijakan yang ditempuh ini tentunya ada harapan yang sama yaitu dapat memperbaiki serta meningkatkan pendapatan masyarakat yang pada akhirnya bermuara pada pertumbuhan ekonomi daerah menjadi semakin maju, mandiri dan sejahtera,”ujar Bupati Kupang.

Dikatakan Bupati, akan mencermati bidang-bidang tanah yang oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang telah dilakukan pengukuran dan inventarisasi.

“Bidang-bidang tanah inilah yang nantinya akan disepakati dan direkomendasikan untuk penerbitan sertifikat.

Tanggung jawab kita bersama memberikan legalisasi aset bagi masyarakat.

Semoga dengan kepastian hukum yang diterima ini, akan mengurangi sengketa dan perkara tanah di Kabupaten Kupang,”pinta Bupati Masneno.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang Bernadus Poy, mengatakan soal tahapan redistribusi tanah, salah satunya ialah penetapan objek dan subjek yang mencakup penerbitan Surat Keputusan Objek Redistribusi Tanah oleh Kanwil BPN NTT dan penerbitan Surat Keputusan Penetapan Subjek Redistribusi Tanah oleh Bupati setempat.

Ia berharap panitia dalam sidang ini bisa menyumbangkan pikiran strategis, guna mencapai suatu keberhasilan yang maksimal bagi kita semua.

Sementara Kapolres Kupang, AKBP.
FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H dalam arahannya siap membantu rekan-rekan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang dalam melaksanakan tugas di lapangan.

Terkait masalah-masalah tanah, dirinya berupaya melalui timnya melakukan pendampingan dan pengawalan jika dibutuhkan.


Powered By NusaCloudHost