Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sidang Perdana Kasus Penganiyaan Guru SDN Oelbeba Jaksa Hadirkan 3 Saksi, 1 Saksi Beralasan Sakit

Avatar photo
Foto. Sidang perdana kasus penganianyaan guru di SDN Oelbeba.
Foto. Sidang perdana kasus penganianyaan guru di SDN Oelbeba.

Kupangberita.com —- Sidang kasus dugaan penganiayaan guru yang dilakukan oleh kepala Sekolah SDN Oelbeba, kepada rekan guru pada akhir Mei lalu, memasuki babak pemeriksaan saksi, Senin 29 Agustus 2022.

Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakin dengan ketua Fransiskus Xaverius Lae SH, hakim anggota Fridwan Fina, SH, MH dan Revan Tambunan S.H.

Hadir dua jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kupang Vinsya Murtiningsih dan Andres Syahputra.

Kali ini jaksa menghadirkan 3 orang saksi yakni Anselmu Nalle selaku saksi korban.

Baca Juga:  Simak, 3 Komponen Pendapatan Guru yang Siap Dicairkan Mulai Akhir April 2024

Selain itu juga jaksa menghadirkan Saksi Selvius Kolo dan Yosepus Nuban. Kedua bersaksi untuk perbuatan dugaan penganiayaan oleh terdakwa Aleksander Nitti, Iwan Taebenu, Bilda O. Manu, Jemsi Masu, Erni Manu dan Gregorius Tanone dan Otnial Laot.

Namun, Yosepus Nuban saat ditanya kondisinya oleh ketua majelis hakim mengaku sakit di bagian lambung sehingga kesulitan memberikan keterangan.

Untuk itu hakim memberikan kesempatan kepadanya untuk pulang beristirahat dan kembali lagi pekan depan dengan jadwal pemeriksaan saksi berikutnya.

Saksi Selvius Kolo, merupakan sekertaris Desa Oebola yang juga melihat kejadian waktu itu di TKP sementara Yosepus Nuban merupakan rekan guru dari saksi korban Anselmus Nalle.


Powered By NusaCloudHost