Kejadian kedua, terjadi di luar sekolah. Korban dipukul oleh kepala sekolah yang kemudian menjadi viral dan ketiga korban dibawah ke ruang perpustakaan kemudian korban dianiayaya oleh 4 pelaku.
Ke 4 pelaku ini besok kita akan lakukan penangkapan,”jelas Kapolres.
Terhadap pelaku kami kenakan pasal 170 KUHP ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.