Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Keroyok Rekan Guru, Kepsek SDN Oelbeba Ditahan Bersama 1, Orang Pelaku

Avatar photo
Foto. Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K M.H, saat memberikan keterangan pers. (Foto KB).
Foto. Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K M.H, saat memberikan keterangan pers. (Foto KB).

Kejadian kedua, terjadi di luar sekolah. Korban dipukul oleh kepala sekolah yang kemudian menjadi viral dan ketiga korban dibawah ke ruang perpustakaan kemudian korban dianiayaya oleh 4 pelaku.

Ke 4 pelaku ini besok kita akan lakukan penangkapan,”jelas Kapolres.

Terhadap pelaku kami kenakan pasal 170 KUHP ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.**

 

 

 


Powered By NusaCloudHost