Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mudahkan Wajib Pajak Bapenda Kabupaten Kupang Sediakan Kios Pajak di Kecamatan

Avatar photo
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang Okto Tahik.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang Okto Tahik.

Kupangberita.com — Untuk Memudahkan Wajib Pajak Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Badan Pendapatan Daerah akan menyiapkan fasilitasi kios pajak di setiap kecamatan.

“Kami akan sediakan dua kios pajak disetiap kecamatan bahkan lebih,” Kata Okto Tahik Kepada Media Senin ( 09/05/0/2022.

Dia menjelaskan tujuan dihadirkan kios pajak ini dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.

“Katakanlah wajib pajak harus membayar Rp. 10.000 – hingga Rp.50.000 membutuhkan biaya transportasi hingga Rp. 100. 000 sampai di Oelamasi

Baca Juga:  Maju Lagi Mantan Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe Daftar Cabup ke Demokrat

Sebaiknya wajib pajak tersebut memanfaatkan kios pajak yang ada disetiap kecamatan dan desa.

Tentunya, dengan kehadiran inovasi ini dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Sedangkan insentif operator kios Pajak ini di bebankan kepada Bank NTT,”terangnya.

Dirinya berharap, dengan kehadiran kios pajak di Kecamatan dan desa, masyarakat dapat menerima inovasi ini. Karena dapat membantu masyarakat untuk keluar dari berbagai kesulitan ekonomi.

Dia juga menjelaskan bahwa ke depan, segala bentuk pengurusan pajak akan dilakukan secara online.

Saat ini kita sementara bangun websitenya. Sehingga pengurusan wajib pajak baru pengisiannya bisa dilajukan secara online melalui website kabupaten kupang.


Powered By NusaCloudHost