Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KPK Lanjutkan Pembekalan Anti Korupsi untuk PN di Kementerian LHK

Avatar photo
Foto. Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.
Foto. Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.

Kupangberita.com — Mengawali Program Penguatan Antikorupsi bagi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) tahun 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan memberikan pembekalan antikorupsi bagi menteri dan jajaran pejabat eselon satu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta pasangan masing-masing. Kegiatan akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pukul 08.30 – 12.00 WIB Rabu (24/05/2022).

Dijadwalkan hadir dalam kegiatan ini Menteri LHK Siti Nurbaya, Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Sekretaris Jenderal Bambang Hendroyono, Inspektur Jenderal Laksmi Wijayanti dan jajaran eselon satu lainnya beserta pasangan masing-masing.

Acara akan dibuka oleh Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Plt Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana beserta jajarannya.

Sesuai rilis tertulis yang terima Kupang Berita, dari Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan dalam upaya pencegahan korupsi, KLHK dan KPK telah bekerja sama dalam sejumlah program dan kajian yang dilakukan KPK. Salah satunya terkait Kajian Sistem Tata Kelola Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada tahun 2018.

“Dalam kajian tersebut, KPK mendapati ada 7 (tujuh) permasalahan utama yang terjadi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga perlu dilakukan perbaikan sistem pada tata kelola lingkungan hidup.

Kajian tersebut antara lain terkait belum selesainya instrumen perencanaan lingkungan hidup, belum semua instrumen pengendalian ditetapkan dan dapat diimplementasikan, kebijakan yang tidak dapat diimplementasikan dan tidak dapat menyelesaikan permasalahan, tidak ada kebijakan transisi dalam mengatasi keterlanjuran pembangunan yang berdampak pada lingkungan (breakthrough policy), dilema kebijakan, lemahnya pengawasan, dan lemahnya penegakan hukum,”ujarnya.

Ipi Maryati membeberkan bahwa dari kajian tersebut KPK juga telah memberikan rekomendasi. Di antaranya mendorong penyusunan RPJMN 2020-2024 yang bernuansa perlindungan terhadap lingkungan hidup; mengoptimalkan instrumen kebijakan untuk pengendalian LH; join monitoring perbaikan tata kelola renaksi sampah di laut, Citarum Harum, Jakstranas dan Jakstrada Sampah, emisi rumah kaca, dan limbah medis; penguatan pengawasan dan penegakan hukum dan pembangunan sistem antikorupsi dalam penyusunan perizinan bidang lingkungan (IPPLH) seperti mekanisme pengaduan masyarakat/complaint, WBS, SPI, dan JAGA.

“Jauh sebelum kajian tersebut, KPK juga telah melakukan sejumlah intervensi pada sektor SDA sebagai wujud perhatian serius KPK pada sektor ini.

Beberapa kajian di antaranya Kajian Sistem Perencanaan dan Pengawasan Kawasan Hutan, Kajian Kebijakan Pengusahaan Batubara, Kajian Sistem Pengelolaan PNBP Minerba, Kajian Sistem Perizinan SDA, NKB Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan, Kajian Sistem Pengelolaan Ruang Laut dan Sumber daya Kelautan, hingga Kajian Pengelolaan Sampah Untuk Energi Listrik Terbarukan pada 2019,”jelas Ipi Maryati.


Powered By NusaCloudHost