“Kita harus berupaya untuk mengejar keterlambatan yang terjadi.
Berbagai upaya telah dilakukan demi meningkatkan layanan pembuatan KIA di kabupaten Kupang.
Meski belum optimal, namun mampu meningkatkan layanan pembuatan KIA dari 1,90% cakupan layanan pada akhir Desember 2021 menjadi 12,03% pada 14 April kemarin,”jelas Sekda.
Obet berharap kiranya dengan berbagai daya upaya hingga pertengahan tahun kabupaten Kupang sudah mampu memenuhi target Nasional sebesar 40%.
Pada kesempatan ini juga, beliau mengajak seluruh masyarakat Penfui Timur secara khusus, dan seluruh masyarakat Kupang Tengah pada umumnya, agar terlibat aktif mewujudkan target pembuatan KIA sebesar 40% secara bertahap hingga tahun 2024 sebanyak 96.635 orang anak di kabupaten Kupang sudah memiliki KIA.
Sekda Obet Laha juga berpesan kepada Kadis Dukcapil agar mempersiapkan inovasi untuk mempermudah akses dan layanan pengurusan dokumen agar tahun ini ada peningkatan kinerja layanan di Dinas Dukcapil.
Selain itu, para Kepala Desa pun diharuskan untuk proaktif dalam penyediaan data untuk sampaikan ke Camat agar dikoordinasikan dengan Dinas Dukcapil.
Hal yang sama juga bisa dilakukan oleh para Kepala Sekolah, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Gunakan KIA ini dengan baik karena merupakan langkah pendataan penduduk yang dimulai dari level anak-anak,”tegas dirinya.
“Kami pastikan semua anak-anak kita terdata karena mereka adalah generasi penerus yang akan melanjutkan pembangunan kabupaten Kupang menjadi semakin maju, mandiri dan sejahtera”, tutup Obet Laha.
Turut mendampingi, Staf Ahli Bupati Kupang Pandapotan Sialagan, Kadis Capilduk Yulius Taklal, Plt. Kasat Pol.PP Richard Benu, Kepala RSKK Benidiktus Selan, Camat Kupang Tengah Rudolf Talan, Kades Penfui Timur Keleopas Nome , Kepsek SD dan SMP 6 Satap Balfai Alfred Anabani,para guru, orang tua – murid dan tokoh masyarakat.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.