Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Kota Kupang Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Avatar photo
IMG 20220326 WA0045 e1648307588156

Kupangberita.com — Pemerintah Kota Kupang, melalui Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si, minta agar para ahli waris penerima santunan BPJS Ketenagakerjaan memanfaatkan santunan untuk hal-hal yang produktif.

Permintaan tersebut disampaikannya dalam acara penyerahan santunan jaminan kematian, jaminan kecelakaan dan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022, Jumat (25/03/2022).

Penyerahan santunan secara simbolis diterima oleh 2 orang ahli waris penerima jaminan kematian dan satu orang penerima jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiunan serta penerima beasiswa.

Baca Juga:  Kabar Baik! Tahun 2024, Pemerintah Kota Kupang Akan Menerima CPNS dan PPPK, Cek Jumlah Kuotanya

Hadir dalam penyerahan tersebut Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Roswita Nilakurnia, Asisten Deputi Pelayanan Kantor BP Jamsostek Wilayah Bali Nusa Tenggara dan Papua, Ratih Edyawati dan Kepala BP Jamsostek NTT, Christian Natanael Sianturi.

Turut mendampingi Sekda dalam kegiatan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius Lega,SH, Kadis Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati dan Kabag Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang, Hengky Malelak, S.STP.

Dalam sambutannya Sekda menyampaikan, pada pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja menjadi aspek yang sangat penting dan memiliki peranan sebagai pelaku pembangunan, guna mewujudkan tujuan pembangunan khususnya dalam meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.

Baca Juga:  Kabar Baik! Tahun 2024, Pemerintah Kota Kupang Akan Menerima CPNS dan PPPK, Cek Jumlah Kuotanya

Agar selaras dengan peranan tenaga kerja diperlukan penanganan ketenagakerjaan guna menjamin hak-hak dasar pekerja dan mewujudkan kesejahteraan pekerja.

Pemberi kerja berkewajiban memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja agar menjamin para pekerja merasa lebih aman dalam melaksanakan pekerjaannya di saat terjadi risiko-risiko seperti kecelakaan kerja, pensiun, ataupun meninggal dunia pada saat bekerja.


Powered By NusaCloudHost