Gubernur Laiskodat juga percaya bahwa melalui bacaan injil, dapat dipahami bahwa Tuhan butuh kolaborasi, keterlibatan manusia.
Salah satu contoh melalui usaha pertanian, itu sama artinya kita memberi orang makan. Begitu juga dengan bidang kesehatan, sosial dan lain sebagainya. Semua yang terjadi bukan program Gubernur, tapi program Tuhan Yesus,”ungkapnya.
GBIS harus mampu rumuskan visi misi, program kerja serta strategi kolaborasi.
Gereja harus menjadi sumber untuk lahirkan kader-kader yang berpengetahuan, peduli dan berani.
Jangan terfokus pada dogma. Dogma itu hanya desain-desain manusia yang punya pikiran picik untuk menghambat kebenaran yang telah dibangun oleh Yang Maha Kuasa.
Jangan hanya bicara abstrak, melainkan konkritkan dalam kehidupan nyata. Iman itu harus dibuktikan.
Berdoa terus tapi tidak mau kerja, pasti sia-sia. Begitu juga jangan hanya khotbah, tapi kerja nyata tidak ada. Kita harus hidup dalam pengharapan dan bangkit menuju sejahtera.
Bangkit cara berpikir, bangkit cara kerja. GBIS secara penuh mengerti injil, kiranya dapat ditorehkan dalam kehidupan nyata,”urai Gubernur yang secara resmi membuka kegiatan MUSDA GBIS, dengan ditandai pemukulan gong oleh Bupati Kupang.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana Musda GBIS Provinsi NTT, Dr. Yanto M.P Ekon, SH,M.Hum dalam laporannya menyampaikan bahwa Musyawarah Daerah Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) yang terselenggara ini merupakan salah satu bentuk sidang Majelis Daerah yang wajib dilaksanakan setiap menjelang sidang majelis besar dan/atau Musyawarah Kerja Nasional sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 13 Tata Rumah Tangga Gereja Bethel Injil Sepenuh.
Dan dana yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan MUSDA GBIS ini ditetapkan sebesar Rp.35 Juta yang bersumber dari kas Majelis Daerah, sumbangan sukarela dan pencairan dana oleh panitia.
Sementara Ketua Majelis Daerah Prov.NTT, Pdt. Mesakh Manafe menambahkan bahwa agenda pembahasan dalam MUSDA GBIS NTT ke XX ini mencakup 5 (lima) hal yaitu : (1).Evaluasi pelaksanaan program kerja Majelis Daerah masa bakti 2017-2021, (2).pengusulan calon pejabat (Pdm/Pdt) dan penggabungan untuk memperoleh pengesahan di sidang Majelis Besar,
(3).Pencalonan dan pemilihan Ketua Majelis Daerah masa bakti 2022-2026
(4).Penyelesaian persoalan yang timbul dalam GBIS NTT.
Peserta MUSDA GBIS terdiri dari pejabat GBIS, calon pejabat dan peninjau.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.