Kupangberita.com —- Personil gabungan Polres Kupang, Polsek Kupang Barat , bekerja sama POM TNI AD dan Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang Kamis ( 17/03/2022), menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan di Desa Taloitan, Kecamatan Nekamesa, Kabupaten Kupang yang menyebabkan Yakoba Linsini – Sa meninggal dunia.
Sebanyak 40 adegan diperagakan oleh ke empat tersangka. Rekonstruksi yang dilakukan ke empat tersangka dikawal ketat personil gabungan Polres Kupang dan POM TNI AD.
Dalam reka ulang tersebut Tersangka DIN, yang merupakan anggota TNI AD aktif juga ikut menjalani reka ulang.
Sebelum melakukan reka ulang, puluhan personel jajaran Polres Kupang, telah mensterilkan lokasi tempat kejadian, mulai mengawasi arus lalulintas sampai dengan pengawasan jalannya rekonstruksi.
Pantauan media ratusan warga memadati lokasi rekonstruksi.
Adegan reka diawali saat tersangka Yanser M B, M N, AM dan DIN berkumpul dirumah kontrakan tersangka YB di Kelurahan Penfui.
Ke empat tersangka dengan menggunakan mobil inova warna hitam, berangkat menuju rumah korban di desa Taloitan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.
Tiba di lokasi tempat tinggal korban yang berjarak 10 meter dari jalan raya, ke empat tersangka berjalan ke rumah korban didahului oleh tersangka DIN di ikuti
ketiga tersangka lainnya.
Tersangka DIN dan ketiga tersangka lainnya langsung menginterogasi korban (Yakoba) apakah benar korban bisa suanggi dan apakah benar tersangka Antonia Manil datang belajar suanggi dan memberikan nama Yanser Betmolo dan Antonia Manil kepada korban untuk di mantrai.
Namun, dibantah oleh korban dan mengaku tidak pernah berbuat suanggi serta menyangkal semua tuduhan yang ditujukan kepada dirinya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.