Kupangberita.com– Kuat dugaan pemanfaat dana desa di desa Oenaunu, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang hanya di nikmati oleh perangkat desa tertentu dan keluarga kepala desa.
Penggunaan dana desa dilakukan secara tertutup tanpa ada transparasi dari kepala desa dan bendahara desa.
Pantauan media Selasa (02/02) di desa Oenaunu tidak ditemukan baliho atau spanduk rencana pengunaan APBDes dan LPJ pengunaan dana dana desa tahun anggaran 2021 yang terpampang di kantor desa dan tempat strategis lainnya seperti yang diamanatkan dalam Permen no.113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa.
Ketua BPD Desa Oenaunu Antonius Nuban saat dimintai tanggapannya mengatakan dalam pengunaan dana desa di Oenaunu oleh kepala desa, bendahara desa dan ketua TPK sangat tertutup sekali.
Terbukti ada rumah warga yang sudah tidak layak huni. Informasi awalnya, bawah warga tersebut dapat bantuan rehap rumah yang bersumber dari dana desa.
Namun dalam kenyataannya, kepala desa alihkan bantuan tersebut ke salah satu perangkat desa. Mereka beralasan bahwa warga tersebut tidak mampu memberi makan tukang.
“Saya selaku ketua BPD, pertanyakan pengalihan bantuan rumah tersebut tetapi mereka jawab saya BPD tidak punya hak urus dana desa, kami tidak pake BPD dan kami juga tidak pake camat,”beber Nuban.
Selama ini kepala desa tidak pernah berkantor faktanya rumput dan semak belukar tumbuh memenuhi halaman kantor desa. Kantor desa terkesan tidak terurus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.