Kupangberita.com — – Akhirnya Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, kembali menahan Satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat sebagai mafia birokrasi dalam proyek pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2012.
Berdasarkan Perss Rilis yang diterima media, Rabu (26/1). Kejati resmi menahan tersangka Nikodemus Nikson Bau alias NNB untuk 20 hari penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II Kupang.
Tersangka yang adalah ASN ini, terbukti melakukan Pidana Korupsi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, Pengadaan, atau persewaan. Bahkan, Tersangka Nikodemus yang bertugas di Dinas PUPR Kabupaten Kupang ini, terbukti terlibat dalam menerima suap hingga miliaran rupiah dari PT Anda Maria.
Pada saat dilakukan perbuatan itu, Tersangka ditugaskan sebagai Kaur Teknis dan Panitia Lelang, tugasnya sebenarnya adalah untuk mengawasi kegiatan proyek itu.
Namun atas jabatan dan kewenangan itu, Tersangka Nikodemus justru mempergunakan sebagai lahan mafia agar mendapatkan keuntungan.
Untuk diketahui, proyek direktif Presiden untuk NTT ini, Pembangunan PSU Kawasan Tahun 2012 ini, nilai kontraknya senilai Rp. 2.694.960.000 pada Kementrian Perumahan Rakyat RI dalam satuan kerja Penyedia Rumah untuk MBR.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.