Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Menang Perkara Atas Jonas Salean dkk, Keluarga Saubaki Pasang Plang Hak Milik

Avatar photo
Foto. Ahli Waris dari Almarhum Jacob Saubaki pasang plang hak milik atas lahan depan hotel sasando.
Foto. Ahli Waris dari Almarhum Jacob Saubaki pasang plang hak milik atas lahan depan hotel sasando.

Kupangberita.com —-Tak mau diklaim pihak lain, ahli waris dari almarhum Jacob Saubaki pasang dua papan pengumuman yang menyatakan tanah tersebut milik ahli waris keluarga saubaki.

Kedua papan tersebut dipasang dengan tulisan pada plang besi berwarna dasar putih itu antara lain adalah “Tanah Ini Milik Ahli waris Jacob Saubaki dalam putusan perkara Pengadilan Negeri Kupang no. 12/pdt.G/2021/PN.Kupang.

Penggugat satu Esau Saubaki Sabtu (11/12) pagi ini di bilangan wali kota mengatakan, Berdasarkan putusan pengadilan Negeri Kupang
No. 12/pdt.G/2021/PN.Kupang. Tehadap Tergugat Jonas Salean dkk, tertanggal 26 Nopember 2021 dari pihak tergugat tidak ada yang banding.

Baca Juga:  Ini Pesan Kapolres Kupang Saat Pimpin Upacara Gelar Pasukan Operasi Ketupat Turangga 2024

Tujuan pemasangan plang hak milik ini, agar semua masyarakat umum dan pihak tergugat tahu bahwa lahan ini adalah milik keluarga Saubaki.

“Pihak tergugat yakni Jonas Salean, Wakil Wali Kota Kupang, mantan anggota DPRD Kota Kupang, ketua DPRD Kota Kupang, mantan sekda kota kupang dan kepala BPN Kota Kupang total tergugat seluruhnya 39 orang,” ujar Esau Saubaki.

Lanjut Esau, ke 39 orang ini kami menganggap telah mencaplok tanah warisan adat dari keluarga Saubaki.

“Terkait adanya plang dari kejaksaan di lokasi ini, sudah harus dicabut karena hasil keputusan dari MA terhadap Jonas Salean dkk, di tolak karena lahan ini bukan aset pemerintah kota Kupang.

Baca Juga:  2 Kali Hamili Pacarnya, Anggota Polda NTT di Pecat

Berdasarkan keterangan saksi dari mantan kepala Kanwil Pertanahan Yance Tuhera dan kepala aset Pemkot Kupang bahwa lahan ini bukan aset pemerintah kota kupang.Tetapi tanah ini adalah kelebihan maksimum dari keluarga Jacob Saubaki,” jelas Esau.

Dirinya juga mengatakan bahwa putusan ini selain terhadap Jonas Salean dkk, juga termasuk penggugat intervensi.

“Luas lahan ini sebesar 20.000 meter persegi. Tetapi berdasarkan keputusan ini adalah bagian dari tanah dari keluarga saubaki yang berjumlah 476 hektare yang di kuasai pemkot harus ada biaya ganti rugi,” tegas Esau Saubaki.


Powered By NusaCloudHost