Kupangberita.com – Guna membatu pemerintah memutuskan mata rantai penyebaran virus Corana dan tindakan premanisme di Kota Kupang Tim Raimas Ditsamapta Polda NTT, melaksanakan Kegiatan patroli pencegahan dan penanganan Protokol Kesehatan Covid -19 (5 M) serta melaksanakan kegiatan Rutin meliputi patroli dialogis, patroli mengantisipasi Pencurian dengan Pemberatan, Pencurian dengan Kekerasan dan Curanmor ( 3C), patroli premanisme serta patroli Harkamtibmas.
Pawas Kasubagrenmin AKP Efferhad Rudolf Ludony Minggu (1/08/2021) kepada media mengatakan kegiatan operasi ini didukung personil sebanyak 36 enam personil terdiri dari 15 personil Raimas, 1 personil Rantis dan 20 personil bintara remaja.
“Sasaran Lokasi Patroli meliputi Mall dan Pertokoan, restauran, Warung makan dan penjualan makanan pinggir jalan, Cafe, terminal, tempat hiburan malam, pinggir pantai, tempat hajatan atau pesta, Jalan protokol, batas kota dan Penginapan kos-kosan,” ujar Rudolf Ludony.
Efferhad Rudolf Ludony menambahkan, dalam operasi tersebut kami mendapati adanya perkelahian antara sopir angkutan umum di depan toko tas murah, selanjutnya petugas mengamankan kedua sopir angkutan umum di arahkan ke SPKT POLDA NTT untuk tindak lebih lanjut.
Tim patroli mendapat laporan dari masyarakat adanya warga yang sedang mengkomsumsi miras di sekitar dermaga Namosain, Nunbaun Sabu selanjutnya petugas menuju TKP dan memberikan himbauan kepada para pemuda yang sedang mengkonsumsi miras agar tidak mengulangi perbuatannya lagi karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar dan juga menghimbau agar tetap mentaati prokes covid 19.
Kami Juga Lakukan kordinasi dengan Lurah Nunbaun Delha Nikson Nggauk, agar tetap mengingatkan masyarakatnya menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan aktivitas sehari-hari, menghimbau kepada masyarakat mengenai PPKM level 4 yang sedang berlangsung di kota kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.