Kupangberita.com – Dinas Perhubungan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengeluarkan lima point terbaru bagi pelaku perjalanan yang menggunakan angkutan udara, angkutan laut dan penyeberangan.
Keenam Point tersebut yang diperoleh media kupangberiat.com yakni pertama perpanjangan pembatasan pelayanan angkutan udara, laut dan penyeberangan tetap berlaku terhitung tanggal 27 Juli – 08 Agustus 2021.
Kedua Perjalanan udara bagi penumpang dari luar wilayah NTT wajib menunjukkan minimal surat edaran vaksin I, surat hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1 x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia sedangkan bagi pelaku perjalanan keluar wilayah NTT mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di daerah tujuan.
Ketiga Penyesuaian perjalanan udara bagi penumpang di dalam wilayah NTT tanpa surat vaksin I, wajib menunjukkan surat hasil negatif Rapid Tes Antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Keempat penumpang yang menggunakan Kapal Laut , Kapal Perintis Kapal Motor Penyeberangan dan Kapal Pelayaran Rakyat dari luar wilayah NTT masuk ke wilayah NTT, tidak perbolehkan atau dilarang masuk sedangkan moda transportasi laut dan penyebrangan yang melayani pelaku perjalanan di dalam wilayah NTT diperbolehkan beroperasi seperti biasa dengan ketentuan penumpang tidak harus menunjukkan surat vaksin I, tetapi wajib menunjukkan surat hasil negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x24 sebelum keberangkatan dan mengisi e- HAC Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.