Kupangberita.com – Kejari Kabupaten Kupang Ridwan Sujana Angsar, SH. MH berharap tidak ada penyimpangan keuangan covid-19 di Kabupaten Kupang.
Hal ini disampaikan pada saat usai penandatanganan MoU bersama dinas kesehatan Kabupaten Kupang, di ruang rapat Fatuleu Hall, kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Selasa (27/7/2021).
Kejari Kabupaten Kupang Ridwan Sujana Angsar mengatakan, kegiatan MoU antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang merupakan awal dari kerja sama antara dua institusi.
“Hal ini akan ditindak lanjut dengan Surat Kuasa Khusus dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang berupa pendampingan hukum, bantuan Hukum dan tindakan hukum lainnya”, ungkap Ridwan Angsar.
Ridwan Ansar, menambahkan dengan adanya kerja sama ini guna dapat mencegah diri dari penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, terutama kegiatan yang berkaitan langsung dengan penanganan pandemi Covid- 19 di Kabupaten Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.