Kupangberita.com – Upaya Pencegahan angka Sunting dimasa pandemi, Ketua TP. PKK NTT lakukan zoom meeting bersama.
Zoom meeting bertajuk ” Gizi Seimbang Protein Hewani dan Nabati Untuk Mengurangi Kasus Stuntig Indonesia Tahun 2021″ diikuti oleh 22 TP. PKK Kota Kabupaten.
Ketua TP. PKK NTT Ny. Julie Sutrisno Laiskodat Kepada media Kupangberita.com Kamis ( 22/07/2021) mengatakan Masalah Stunting menjadi Prioritas Pemerintah Provinsi NTT, tidak saja menjadi isu lokal tetapi juga menjadi isu Nasional.
Terdapat lima kabupaten dengan angka stunting tinggi, meliputi Timor Tengah Selatan,
Sumba Barat Daya, Sumba Barat, Sabu Raijua dan
Timor Tengah Utara.
Sebagai Mitra Pemerintah, TP. Provinsi NTT mendukung penuh visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yaitu “NTT Bangkit Menuju Masyarakat Sejahtera Melalui Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Saat ini kami memiliki 40 Desa/Kelurahan Model PKK yang tersebar di 22 Kabupaten/Kota.
Fokus Desa/Kelurahan Model PKK untuk Penurunan jumlah penderita gizi buruk dan berkurangnya angka stunting serta adanya perputaran ekonomi yang berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Salah satu program intervensi adalah Pemberian Makanan Tambahan dengan gizi seimbang kepada Ibu Hamil, Ibu Menyusui, Bayi, Balita, Anak PAUD dan Anak SD. Pemberian Makanan Tambahan dilakukan selama 20 hari.
Jumlah PMT untuk Desa/Kelurahan Model PKK satu dan dua sebanyak 14.038 pada 40 Desa/Kelurahan Model PKK.
PMT berkaitan erat dengan pemenuhan ketahanan keluarga berupa pangan dengan memanfaatkan sumber daya alam sekitar.
Selain Kegiatan PMT, TP PKK Provinsi NTT, intervensi ke Desa/Kelurahan Model PKK pada ketahanan pangan keluarga dan masyarakat berupa 2 kolam ikan dan dua kebun bibit pertanian dan menyiapkan tanaman hortikultura.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.