Dikatakan Tjokorda, bahwa meskipun intervensi telah berjalan, perlu dilakukan optimalisasi, evaluasi, dan monitoring secara berkala.
Diperlukan penguatan peran Tim Percepatan Penurunan Stunting Kecamatan dan Desa untuk memastikan bahwa intervensi yang dilakukan sesuai dengan sasaran dan terkoordinir dengan baik.
Dari 160 desa di Kabupaten Kupang, seluruhnya telah terintervensi melalui dana desa, namun perlu adanya kolaborasi lebih lanjut dengan dinas teknis dan dinas kesehatan untuk optimalisasi pemanfaatan dana tersebut.
Gerakan Orang Tua Asuh (GOTA) juga telah berjalan, namun perlu dilakukan normalisasi dan evaluasi untuk memastikan efektivitasnya.
Diakui Tjokorda, persolan gizi merupakan masalah bersama yang membutuhkan keterlibatan semua komponen masyarakat Kabupaten Kupang.
Dukungan dari semua pihak, baik dari pemerintah maupun swasta, diharapkan untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan stunting di wilayah kabupaten Kupang.
“Persoalan gizi merupakan masalah kita bersama. Seluruh komponen yang berada di kabupaten Kupang harus bergandengan tangan sama-sama menyelesaikan persoalan stunting di kabupaten Kupang,”Jelasnya.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.