Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Momen IdulFitri, 159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Dapat Remisi dan Pengurangan Masa Pidana

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaksi
Foto. Momen IdulFitri, 159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Dapat Remisi dan Pengurangan Masa Pidana.
Foto. Momen IdulFitri, 159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Dapat Remisi dan Pengurangan Masa Pidana.

Namun lebih terbanyak berasal dari Sumatra Utara, Jawa Barat, dan Sumatra Selatan.

Data dari Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 1 April 2024 menunjukkan total Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di Indonesia sebanyak 270.207 orang, dengan Narapidana dan Anak Binaan Muslim mencapai 194.775 orang.

Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah, negara berhasil menghemat biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp81.204.495.000,-.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, Rabu (10/4) mengatakan bahwa RK dan PMP adalah penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah berusaha memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

Baca Juga:  Kabar Baik, Kuota Penerimaan IPDN 2024 Naik 35 Persen, Berikut Jadwal, Syarat Umum dan Dokumen yang Dibutuhkan

Dia juga mengapresiasi petugas Pemasyarakatan dan pihak terkait yang mendukung pelaksanaan program ini.

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan regulasi terkait lainnya.***

 


Powered By NusaCloudHost