Jakarta, KupangBerita.com, — Kabar gembira bagi PNS, TNI-Polri tahun 2024 dihajar rezeki nomplok di luar Gaji Pokok (Gapok ) 8 Persen selain THT dan gaji 13.
Untuk diketahui pada Agustus 2023 lalu, presiden Jokowi secara telah mengumumkan gaji pokok PNS, TNI dan Polri mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Selain kenaikan gaji pokok PNS, TNI-Polri tersebut, juga diikuti oleh naiknya THR dan gaji 13.
Maka tak heran, banyak orang menyebut PNS, TNI dan Polri tahun ini akan dihajar rezeki nomplok.
Seiring kenaikan gaji tersebut Presiden Jokowi berharap para PNS, TNI dan Polri mampu meningkatkan kinerja kerjanya.
Sehingga kenaikan gaji Pokok 8 persen di tahun 2024, sesuai dengan kinerja yang diberikan para abdi Negara.
Selain itu, pemerintah juga berharap dengan adanya kenaikan gaji, THR dan gaji 13 ini, PNS, TNI dan Polri memiliki kesejahteraan yang merata dan baik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.