Oelamasi, KupangBerita.com, — Menjawab keresahan terkait pemotongan uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru ASN tingkat SD dan SMP, Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang Keluarkan Surat Klarifikasi
Surat Klarifikasi tersebut beredar di grup WhatsApp.
Sejumlah guru ASN yang berhasil dihubungi media KupangBerita.com, Sabtu (16/12) pagi mengatakan melalui surat klarifikasi tersebut kami baru puas dan mendapatkan jawab yang pasti.
Sebelum tahun lalu TPP kami perbulan Rp650 ribu, ternyata dalam penjelasannya tahun 2023 besaran TPP berubah menjadi Rp306 ribuan rupiah.
Dari Rp306 dikali 3 bulan dan ditambah potongan pajak. Maka nominalnya sama dengan apa yang ada dalam rekening kami.
“Selain itu juga kami baru tahu. Ternyata TPP kami baru dicairkan 3 bulan sementara sisa 9 bulan belum sementara dalam hitungan hari tahun 2023 akan berakhir,” kata narasumber tersebut.
Sementara surat klarifikasi yang d tanda tangani oleh Plt Dinas P dan Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw, nomor 900/3159/PK/2023 dengan perihal pemberitahuan klarifikasi tentang TPP guru SD/SMP Tahun Anggaran 2023.
Isi surat tersebut menjelaskan;
Memperhatikan Informasi yang beredar di media sosial dan media online tentang besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), maka disampaikan kepada bapak/ibu kepala sekolah/guru penerima TPP sebagai berikut:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.