Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Miris, 2 Tahun Guru di Kabupaten Kupang Tak Terima Tunjangan Pendidikan Daerah Terpencil

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Miris, 2 Tahun Guru di Kabupaten Kupang Tak Terima Tunjangan Pendidikan Daerah Terpencil.
Foto. Miris, 2 Tahun Guru di Kabupaten Kupang Tak Terima Tunjangan Pendidikan Daerah Terpencil.

Ia berharap agar hak para guru jangan dipermainkan karena akan berpengaruh pada kewajiban.

“Guru mengabdi untuk bangsa dan negara demi mendidik anak bangsa artinya guru sejahtera siswa pun sejahtera,” tutupnya.

Ditempat terpisah, Plt. Kepala Dinas P dan K Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw, saat dikonfirmasi media membantah ada dugaan pemberian tanda terima kasih kepada oknum pegawai yang mengurus tunjangan pendidikan daerah terpencil.

“Informasi itu tidak benar, saya sudah panggil mereka yang mengurus TKG dan mereka tidak pernah menerima uang atau berupa barang lain dari guru-guru tersebut,”katanya.

Diakui Rahakbauw, bahwa semua guru yang mengajar di daerah terpencil telah berikan haknya dan tidak ada pemotongan atau ditahan oleh Dinas.

Baca Juga:  Polres Kupang Kembali Kirim 75 Orang Calon Tamtama Ke Polda NTT

“Hak mereka selalu dibayar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kerena peran guru itu sangat mulia dalam mencerdaskan bangsa,”ungkap Marthen Rahakbauw.

Terkait guru yang tidak menerima Tunjangan Pendidikan Daerah Terpencil Kata Marthen Rahakbauw, itu dipersoalkan oleh guru di Kecamatan Taebenu.

“Kecamatan Taebenu tidak termasuk dalam kategori daerah terpencil. Wilayah tersebut berada di pinggiran kota. Apabila dipaksakan untuk bayar maka sudah tentu bertentangan dengan aturan,”jelasnya.

Diakui Marthen Rahakbauw, memang ada guru di Kecamatan Taebenu yang namanya masuk dalam laman info GTK. Tetapi secara regulasi kita tidak bisa membayarkan.

“Selain itu juga, alokasi anggarannya juga tidak ada,”pungkasnya.

Untuk meluruskan persoalan ini jelas Rahakbauw, pihaknya telah bersurat ke kemendikbud ristek untuk meminta penjelasan.

Baca Juga:  Pimpin Upacara Hardiknas, Pj. Bupati Kupang, Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek

“Memang nama guru tersebut pernah muncul di laman info GTK tahun 2021, persolan ini juga teman-teman sudah sampaikan ke kementerian.

Di Tahun 2022 nama tersebut tidak ada pada laman info GTK. Tetapi di tahun 2023 nama tersebut muncul lagi.

Terkait adanya perbedaan status wilayah antara Kemendikbud ristek dan Kementerian Desa inilah yang membingungkan kami,”ungkapnya.

Dari persoalan ini saya selaku Plt. Kepala Dinas P dan K Kabupaten Kupang sudah bersurat ke kementerian untuk minta penjelasan.

“Oleh kerena itu, saya berharap bapak ibu guru dan teman – teman media mohon bersabar. Apabila sudah ada informasi dari kementerian kami akan sampaikan,” pungkasnya.***

 

 

 

 


Powered By NusaCloudHost