Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kabar Gembira PP Manajemen ASN, Honorer Dilibatkan

Avatar photo
Reporter : Dedy Editor: Redaktur
Foto. Kabar Gembira PP Manajemen ASN, Honorer Dilibatkan.
Foto. Kabar Gembira PP Manajemen ASN, Honorer Dilibatkan.

Jakarta, KupangBerita.com, – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) terus mempercepat penyusunan PP tentang manajemen ASN sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023.

Manajemen ASN PP kemudian mengatur segala hal teknis terkait pengangkatan honorer sebagai PPPK.

Termasuk mengkategorikan jenis biaya untuk menentukan mana non-ASN yang ditetapkan menjadi PPPK penuh waktu dan mana yang diubah menjadi PPPK paruh waktu.

Dalam keterangan resmi Humas KemenPAN-RB, Rabu (29/11), disebutkan kebijakan penataan non-ASN merupakan salah satu pokok persoalan yang dituangkan dalam PP tentang pengelolaan ASN.

Baca Juga:  Konsep Di Luar Nalar! Intip Perbandingan Istana Presiden VS Wakil Presiden IKN

Untuk memperkaya wawasan dalam penyusunan PP Manajemen ASN sebagai aturan pelaksanaan, Kementerian PANRB juga telah meminta masukan dan saran dari para relawan atau tenaga non-ASN.

“Hari ini kami (KemenPAN-RB) menerima keinginan dan masukan bapak/ibu agar kami dapat menyajikan pedoman turunan UU ASN yang dapat diimplementasikan dan lebih baik lagi dalam RPP Manajemen ASN,” kata Plt. Deputi Bidang Pengelolaan Talenta dan Pengembangan Kapasitas Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Agus Yudi Wicaksono, pada dialog publik UU ASN di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Selasa (28/11).

Baca Juga:  Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka, Cek Jadwal dan Syarat Daftar

Dalam kesempatan tersebut, Yudi menyampaikan ada tujuh agenda transformasi dalam UU ASN, yaitu:

1. Transformasi pengaturan dan jabatan ASN.

2. Kemudahan mobilitas talenta nasional.

3. Percepatan pengembangan kompetensi.

4. Penataan tenaga non-ASN.

5. Reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN.

6. Digitalisasi manajemen ASN.


Powered By NusaCloudHost