Kabupaten Kupang dengan banyak sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya. Kabupaten dengan potensi wisata yang prospektif untuk di kembangkan,”jelas Bupati.
Bupati Kupang berharap melalui rapat koordinasi ini dapat menemukan langkah dan upaya kerja kolaborasi dalam menurunkan stunting di provinsi NTT umumnya dan khususnya di Kabupaten Kupang.
Sementara itu, Kepala Bappelitbangda NTT, Dr Alfonsius Theodorus, dalam laporan panitia mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi NTT menetapkan penurunan prevalensi stunting sebagai indeks utama.
Sesuai target RPJMD Provinsi NTT tahun 2028 hingga 2023 penurunan prevalensi stunting sebesar 12 – 10 persen.
“Hasil pengukuran bulan Agustus 2023, berdasarkan data e-ppbgm provisi NTT mengalami tren penurunan sebasar 15, 25 persen.
Telah terindentifikasi sebesar 63. 804 anak mengalami stunting yang harus diintervensi di 22 Kabupaten/Kota,”ungkapnya.
Dibeberkan Alfonsius Theodorus, bahwa hasil pengukuran bayi balita di bulan timbang Agustus 2023, di 22 Kabupaten/ kota mencapai 96, 6 persen.
“Terdapat 10 Kabupaten mencapai cakupan100 persen bayi balita ditimbang. Terdapat juga Kabupaten/Kota belum mencapai cakupan 100 persen bayi balita di timbang.
Data bulan timbang Agustus 2023, terdapat 102.534 bayi balita tergolong tidak naik berat badan satu kali (bayi balita T). Hal ini mejadi perhatian kita bersama.
Apabila hal ini tidak tertangani, maka akan berkontribusi terhadap peningkatan kasus stunting di masa mendatang.
Upaya intervensi bayi balita T, merupakan upaya tindakan preventif pencegahan kasus stunting di Provinsi NTT,”ungkapnya.
“Rapat koordinasi hari ini merupakan moment yang strategis dalam rangka optimalisasi pelaksanaan aksi konvergensi stunting.
Diharapkan pemerintah provinsi terutama pemerintah Kabupaten/kota terus tingkat komitmen melalui kerja kolaborasi yang produktif, konvergensi dan integrasi dalam pencegahan stunting,”harap Alfonsius Theodorus.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.