KupangBerita.com – Pemerintah telah mengambil keputusan bersejarah dengan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri sebesar 8%, serta pensiunan sebesar 12%. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat penghasilan para pelayan publik dan pensiunan, yang telah memberikan kontribusi besar bagi pembangunan dan pertahanan negara.
Keputusan ini diumumkan oleh presiden Jokowi dalam Pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023), yang menjelaskan bahwa peningkatan gaji ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap dedikasi serta pengabdian PNS dan anggota TNI/Polri dalam menjalankan tugas mereka. Langkah ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan mereka dan mendorong semangat kerja yang lebih tinggi.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” ujar presiden jokowi dalam pidatonya.
Peningkatan gaji sebesar 8% bagi PNS dan anggota TNI/Polri diyakini akan membawa dampak positif bagi para pegawai yang telah lama menantikan peningkatan penghasilan. Ini juga diharapkan dapat membantu mengimbangi biaya hidup yang semakin meningkat. Selain itu, peningkatan gaji ini juga dapat berdampak pada daya beli masyarakat secara umum, mengingat PNS dan anggota TNI/Polri memiliki peran penting dalam ekosistem ekonomi
“Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional,” Ujar Jokowi .
Tak hanya bagi para pekerja aktif, peningkatan pensiunan sebesar 12% juga menjadi berita gembira bagi pensiunan PNS dan anggota TNI/Polri. Mereka, yang telah berkontribusi selama puluhan tahun bagi negara, akan merasakan manfaat langsung dari peningkatan ini dalam bentuk pensiun yang lebih layak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.