5 Desa di Kabupaten Kupang Segera Miliki Peraturan Desa Inklusi

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 14 Juli 2023 - 10:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 3 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupangberita.com, — Lima desa di Kabupaten Kupang akan segera miliki Peraturan Desa ( Perdes) inklusi yang di fasilitasi oleh Difasilitasi oleh Yayasan Ume Daya Nusantara (UDN) Kupang, Kamis (13/07) di Kantor UDN, Jln Bumi III Kelurahan Oesapa Selatan, Kota Kupang.

Kelima Desa tersebut antara lain; Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Desa Tanah Putih, Oefafi dan Oelatimo  di Kecamatan Kupang Timur serta Desa Letbaun di Kecamatan Semau.

Koordinator Program UDN Kupang, Damaris Tnunay, melalui sambungan telepon kepada media Kupang Berita mengatakan, untuk menuntun keberadaan kelompok rentan di desa, desa mesti memiliki regulasi.

“Atas regulasi tersebut, menjadikan desa yang ramah terhadap perempuan, anak-anak, kaum marginal atau kelompok disabilitas.

Pertemuan hari ini dihadiri Pemerintah Desa, BPD dan Kelompok Pemerhati Desa untuk memastikan bahwa desa punya regulasi yang menuntun kelompok-kelompok rentan dan desa sepakat untuk buat forum disabilitas.

Baca Juga:  Yayasan Ume Daya Nusantara Gelar Sosialisasi Revitalisasi Dampak Covid-19, di pantai Sulamanda

Kelima Desa itu kata dia, sedang bersiap menjadi Desa SDGS atau pembangunan berkelanjutan dengan mengacu pada beberapa indikator, salah satunya adalah adanya kelembagaan di Desa untuk disabilitas yang setara dengan kelembagaan lainnya di Desa,”kata Damaris Tnunay.

Dijelaskan Damaris, tujuan dari dari regulasi ini agar pemerintah desa dalam menyusun perencanaan hingga pengambilan keputusan dapat mengakomodir kebutuhan kelompok rentan.

“Didalam pemenuhan kebutuhan terhadap kelompok rentan harus mengacu kepada data yang lengkap dan komprehensif.

Baca Juga:  Siap Siaga Gelar Lokakarya Akhir Program Pulih Bersama

Desa dengan didukung oleh UDN sepakat buat Perdes Inklusi dimana tidak hanya ngomong tentang disabilitas. Tetapi juga isi Perdes mengatur perlindungan perempuan dan anak, desa yang ramah terhadap perempuan dan anak,”ungkapnya.

Dirinya berharap Desa dapat mengalokasi anggaran khusus untuk kelompok rentan dan melibatkan mereka dalam perencanaan pembangunan.

“Kelima desa ini siap menjadi Desa Inklusi karena semua indikator telah dipenuhi,”pungkasnya.***

Berita Terkait

Rahasia Manfaat Daun Beluntas yang Belum Diketahui Banyak Orang, Hingga Kesehatan Rambut
Prediksi Shio yang Beruntung di Tahun 2024: Menelusuri Keberuntungan Anda
Gaya Kepemimpinan KSAD Dudung Perlu Dijadikan Role Model Pemimpin Masa Kini
Puncak Fatu Braon, Teras untuk Pandangi Eksotisnya  Pantai Teres
Keren!!! Pulau Padar Sepadan Alis Mata Surga
Keindahan Pantai Sulamanda, Banyak yang Belum Tahu Artinya
Luar Biasa, Kota Kupang Raih Penghargaan TIPD Kota IHK Terbaik se Nusa Tenggara
Manfaat Daun Serai: Khasiat Luar Biasa untuk Kesehatan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 4 Oktober 2022 - 18:46 WITA

Catatan Kritis Terhadap Refleksi Kritis 4 Tahun Victor – Joss

Senin, 19 Juli 2021 - 21:43 WITA

Idul Adha 1442, Memperkuat Esensi ‘Berkurban’ demi Kemanusiaan

Senin, 19 Februari 2018 - 22:10 WITA

Saat Bepe Kehilangan Medali Juara Piala Presiden

Berita Terbaru

Foto. GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT.

Daerah

GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT

Jumat, 29 Sep 2023 - 07:53 WITA