Kupangberita.com, — Yayasan Ume Daya Nusantara (YUDN) Kupang bersama Yayasan Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia (BaKTI) mengelar diskusi peningkatan kapasitas anggota DPRD terkait Pengenalan Reses Partisipatif dan Inklusi, Rabu (17/05) pagi di My Kopi O, Jalan Samratulangi No.9b Kota Kupang.
Kegiatan diskusi dipandu oleh Kordinator Program Yayasan UDN Kupang, Rista Tunay berlangsung penuh kekeluargaan dan mendapat beragam respon positif dari kalangan anggota DPRD Kabupaten Kupang.
Ketua fraksi Partai Golkar, Habel Mbate, pada kesempatan tersebut mengatakan diskusi ini sesuatu yang sangat luar biasa karena turut melibatkan anggota DPRD.
Tentu kegiatan seperti ini terus dilakukan apalagi terkait kegiatan reses kami anggota DPRD bersama masyarakat dalam hal perencanaan.
Menurutnya kedepan yayasan UDN dan yayasan BakTI ada MoU dengan pemerintah Daerah karena ini sesuatu yang sangat positif bagi kami terutama bagi masyarakat.
Sementara itu, Anton Natun, Politisi Partai Hanura menyampaikan terima kasih atas diskusi tersebut apalagi berkait langsung dengan tugas dan tanggung jawab anggota DPRD Dalam melaksanakan kegiatan reses di masyarakat.
“Kegiatan reses adalah kegiatan rutin yang harus dilakukan oleh setiap anggota DPRD dalam rangka menemu kenali persoalan yang dialami oleh masyarakat.
Dari persolan itulah yang akan dimasukan dalam perencanaan dan harapanya semua persolan tersebut terjawab demi derajat hidup masyarakat,”ungkapnya.
Diakui, Anton Natun, didalam pelaksanaan reses itu melibatkan semua stakeholders karena melalui agenda tersebut sebagai forum untuk membangun tujuan bersama.
“Memang berbagai kebutuhan masyarakat yang disampaikan pada forum tersebut tidak semua diakomodir oleh pemerintah kerena terkendala kemampuan keuangan daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.