Kupangberita.com, — Bupati Kupang, Korinus Masneno, melakukan peletakan batu pertama pembangunan 2.100 unit rumah bagi warga eks Timor Timur, berlokasi di Ex.Tanah HGU – Oelkuku, Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT, Jumat (12/05).
Bupati Kupang didampingi Plt.Sekda Rima Salean, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan, Joni Nomseo, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Teldi Sanam, pada kesempatan tersebut Bupati katakan atas nama Pemerintah Daerah disampaikan terima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo, sebab atas arahan dan kebijakannya, pembangunan rumah layak huni bagi warga eks Timor Timur mulai dibangun saat ini, yang ditandai dengan peletakan batu pertama.
“Penugasan khusus dari bapak presiden kepada Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Nusa Tenggara II, merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Pusat kepada masyarakat di Kabupaten Kupang.
Saya bangga dan yakin pengerjaan pembangunan rumah ini akan selesai di akhir tahun. Sebab sebelumnya di awal tahun 2023 telah dilakukan upacara adat dan di doakan.
Saya percaya sesuatu yang dimulai dalam nama Tuhan akan selesai pada waktunya,” ungkap Masneno.
Kepada pihak pelaksana, Bupati sampaikan selamat bekerja. Jika ada hambatan bisa di komunikasikan.
Bupati yakin kehadiran pihak pelaksana baik itu kontraktor maupun konsultan manajemen konstruksi di Kabupaten Kupang, sebagai bagian dari solusi bukan bagian dari masalah.
Dan kepada penghuni rumah ini nantinya, Bupati Masneno inginkan agar rumah dan segala fasilitasnya dijaga, dirawat, selain itu jaga keharmonisan, kenyamanan dan keamanan dalam hidup berdampingan satu dengan yang lain.
Menurut Bupati dari sinilah kita hidup saudara bersaudara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.