DPRD Kabupaten Kupang Belum Terima Rujukan Usulan Calon Penjabat Bupati

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 4 April 2023 - 22:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 1 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kabupaten Kupang Belum Terima Rujukan Usulan Calon Penjabat Bupati.

DPRD Kabupaten Kupang Belum Terima Rujukan Usulan Calon Penjabat Bupati.

Kupangberita.com, — Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, mengungkapkan hingga saat ini belum menerima surat rujukan usulan calon penjabat bupati dari Kementerian Dalam Negeri.

“Memang ada surat dari Kemendagri, Nomor: 100.2. 1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023 dengan perihal Usul Nama calon Penjabat Bupati/ Wali Kota. Tetapi, dalam lampiran surat tersebut nama Kabupaten Kupang tidak ada.

Didalam Lampiran pada surat tersebut tercantum 35 Kabupaten dan 6 Kota. Dari 35 Kabupaten untuk NTT hanya ada Kabupaten Flores Timur dan Lembata sementara Kabupaten Kupang tidak disebutkan,” Kata Daniel Taimenas, Selasa (04/04) di ruang kerjanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Daniel, ketiga pimpinan DPRD telah membaca surat tersebut secara cermat dan nama kabupaten kupang tidak disebutkan dalam surat tersebut.

Baca Juga:  Sosialisasi Program BSPRS, Wali Kota Kupang Tuai Pujian dari Warga

“Kabupaten Kupang, mungkin ada tetapi belum ada surat yang kami terima dari Kementerian dalam Negeri.

Oleh Karena itu, didalam melontarkan pernyataan kepada media harusnya pahami isi surat tersebut baru mengeluarkan pernyataan sehingga tidak menimbulkan polemik di Pemerintah dan masyarakat.

Harusnya dipahami bahwa corong DPRD ada pada pimpinan DPRD. Saya tegaskan sudah membaca surat tersebut secara cermat dan nama kabupaten kupang tidak ada,”tegas Taimenas.

Sementara itu, Anton Natun, saat dikonfirmasi media mengatakan jika dalam lampiran surat tersebut tidak ada nama Kabupaten Kupang mestinya di Konsultasikan ke pusat.

“Kita harus melihat Kota Kupang, saat ini ada penjabat yang ditunjuk oleh Gubernur sama juga dengan Kabupaten Flores Timur dan Lembata. Tetapi nama kota Kupang tidak dicantumkan dalam surat tersebut.

Baca Juga:  Gerak Cepat Datangi Lokasi Kejadian Pohon Tumbang, Kapolres Kupang dan Anggota Urai Kemacetan

Jadi Kalau dalam lampiran tidak ada semestinya segerah dikonsultasikan ke pemerintah pusat,” kata Anton Natun.

Lebih lanjut di katakan, Anton Natun, seharusnya Ketua DPRD baca dan pahami isi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pada pasal 201 ayat (5) yang menegaskan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. Dan ayat (9) yaitu, untuk mengisi kekosongan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Baca Juga:  Masuk Masa Transisi, Kepala BPBD Kabupaten Kupang Minta Masyarakat Selalu Waspada

“Pasal 201 ayat (5) tersirat jelas menyebutkan kepala daerah terpilih tahun 2018 masa jabatanya sampai tahun 2023.

Berita Terkait

Rahasia Manfaat Daun Beluntas yang Belum Diketahui Banyak Orang, Hingga Kesehatan Rambut
Prediksi Shio yang Beruntung di Tahun 2024: Menelusuri Keberuntungan Anda
Gaya Kepemimpinan KSAD Dudung Perlu Dijadikan Role Model Pemimpin Masa Kini
Puncak Fatu Braon, Teras untuk Pandangi Eksotisnya  Pantai Teres
Keren!!! Pulau Padar Sepadan Alis Mata Surga
Keindahan Pantai Sulamanda, Banyak yang Belum Tahu Artinya
Luar Biasa, Kota Kupang Raih Penghargaan TIPD Kota IHK Terbaik se Nusa Tenggara
Manfaat Daun Serai: Khasiat Luar Biasa untuk Kesehatan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 20:10 WITA

Bikin Bangga! Siswi SMAN 1 Kupang Barat Raih Juara di Tingkat Nasional, Ini Kata Teman Sekolahnya

Jumat, 22 September 2023 - 16:38 WITA

7 Pejabat Administrator di  Kabupaten Kupang Lakukan Serah Terima Jabatan

Jumat, 22 September 2023 - 11:56 WITA

Kabar Gembira, Pemerintah Kabupaten Kupang Mengusulkan 5.684 KK Korban Badai Seroja ke Pemerintah Pusat

Kamis, 21 September 2023 - 18:03 WITA

Tiba di Bandara El Tari, Putri Kebudayaan Nusantara 2023 Diarahkan ke Sekolahnya

Rabu, 20 September 2023 - 16:51 WITA

Bansos dan Kube Diserahkan, PJ Wali Kota Kupang Harap Dimanfaatkan Bukan untuk Dijual

Rabu, 20 September 2023 - 12:47 WITA

El Nino Mulai Berdampak di Kabupaten Kupang, Kapolsek Kupang Barat Bagi Air Bersih

Rabu, 20 September 2023 - 11:45 WITA

Fokus untuk Masalah Perempuan dan Anak, Pemerintah Kabupaten Kupang Bentuk UPTD PPA

Selasa, 19 September 2023 - 16:34 WITA

Pemerintah Kabupaten Kupang Dapat Jatah 1500 Formasi PPPK Didominasi Guru dan Tenaga Kesehatan

Berita Terbaru