Kupangberita.com —- Kasus kematian Elkana Konis yang ditembak mati pada tahun 2013 saat saat berburu rusa di hutan Sabaat, Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai temui titik terang. Kini polisi telah kantongi identitas pelaku.
“Sejauh ini sudah 42 saksi yang diperiksa bahkan lebih. Selain itu, beberapa hari lalu juga kami sempat periksa mantan pejabat Polres Kupang. Kami mintai keterangan juga terkait keluar dan masuknya senjata api tersebut,” ujar Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H, Senin (02/01).
Kapolres Kupang AKBP Irwan Arianto, mengaku mengalami hambatan dan kendala dalam menangani kasus ini karena sudah lama didiamkan sehingga banyak alat bukti dan barang bukti termasuk keterangan ahli pada saat itu belum dimintai keterangan.
“Kami cukup alami kendala termasuk keterangan ahli, itu kami sangat membutuhkan karena ahli pada saat itu sudah mengeluarkan keterangan hasil autopsi, namun keterangannya belum dituangkan dalam BAP,”ungkap Kapolres Kupang.
Lebih lanjut di Katakan FX Irwan Arianto, mau melaksanakan autopsi ulang tetapi jenazah hanya menyisakan tengkorak karena sudah 9 tahun sehingga masih mencari petunjuk-petunjuk yang bisa dijadikan alat bukti untuk menguatkan keterangan-keterangan dari 42 orang saksi yang telah diperiksa.
“Jadi kami sudah melakukan langkah-langkah termasuk juga dokter forensik dari Polda NTT, pak Edi Hasibuan juga kami mintai keterangan. Cuman beliau katakan, dia tidak berani memberikan keterangan karena bukan beliau yang mengeluarkan hasil autopsinya itu,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.