Kupangberita.com — Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, S.H menerima audiensi Karang Taruna Kota Kupang, Selasa (30/08/2022), bertempat di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Karang Taruna Kota Kupang, Stenly Boymau yang hadir bersama para kader Karang Taruna kelurahan yang ada di Kota Kupang.
Turut hadir mendampingi, Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Lodywik Djungu Lape, S.Sos dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Kupang, Maxi Jemy Deerens Didok, S.Pd., M.Si.
Dalam arahannya Penjabat Wali Kota menyampaikan bahwa karang taruna diharapkan dapat membantu RT/RW, Lurah hingga Camat untuk mendata pemuda-pemuda yang ada di wilayahnya yang belum bekerja.
“Perlu dibuatkan sebuah database yang dapat menampung informasi tersebut, agar kemudian dapat diberikan edukasi dan keterampilan bekerja oleh karang taruna,” ujar George.
Penjabat Wali Kota juga mengatakan di awal jabatannya, ia mengajak seluruh komponen maupun organisasi di masyarakat untuk bekerja sama dan berkolaborasi dalam menjaga kebersihan Kota Kupang.
Hal ini dibuktikan sejak awal di lantik sebagai Penjabat Wali Kota, segala upaya bersama Forkopimda, OPD dan seluruh masyarakat Kota Kupang dikerahkan untuk mengatasi masalah persampahan dan juga penataan pasar serta infrastruktur di Kota Kupang.
“Sejak ditunjuk sebagai Penjabat Wali Kota, saya mau mengajak kita semua, khususnya karang taruna Kota Kupang untuk bersama-sama kita buktikan Kota Kupang menjadi kota terbaik di Indonesia di bidang kebersihan dan pelayanan masyarakat,” ungkap Penjabat Wali Kota.
Lebih lanjut, Penjabat Wali Kota berharap bukan hanya menjadikan Kota Kupang kota yang bersih, tapi juga mampu menekan angka pengangguran.
Ia berkeyakinan bahwa karang taruna dapat mendukung serta berpartisipasi dalam berbagai program pemerintah bagi kesejahteraan masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.