Kupangberita.com —– Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Rote Ndao periode 2022-2027 resmi dilantik. Pelantikan dipimpin oleh Sekretaris DPW SMSI NTT, Yoseph P.S. Bataona yang berlangsung di lapangan Futsal Syahbandar Ba,a, Senin (01/08/2022).
Dengan pengukuhan ini, Frangky Johanis, resmi menjadi ketua SMSI periode 2022-2027.
“Kami mengucapkan selamat mengibarkan bendera SMSI di Kabupaten Rote Ndao,” ujar Yoseph P. S. Bataona, saat menyerahkan pataka SMSI kepada Frangky dalam pelantikan tersebut.
Yoseph P.S.Bataona dalam sambutannya menyampaikan kepada seluruh pengurus SMSI Kabupaten Rote Ndao untuk dapat menjaga solidaritas dan komitmen dengan baik.
Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu, S.E yang juga selaku salah satu Dewan Pembina SMSI Rote Ndao mengawali sambutannya dengan mengucapkan selamat dan proficiat kepada pengurus SMSI yang baru saja dilantik.
Harapannya semoga ke depan dapat mewujudkan ekosistem industri media siber yang sehat dan bermartabat.
Bupati juga mengimbau agar ke depan SMSI dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Media massa yang sehat dan profesional merupakan syarat utama dalam perkembangan teknologi informasi komunikasi yang baik dan mendidik masyarakat menuju kemajuan daerah ini,” imbuh Bupati.
Acara tersebut dihadiri juga oleh jajaran Forkopimda Rote Ndao, Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, Yonas Sely, Sekretaris SMSI Provinsi NTT, Yoseph P. S. Bataona Wakil Sekretaris SMSI Provinsi NTT, Robert Enok, Ketua DPD SMSI Kota Kupang, Semy Balukh, para Asisten Setda Kabupaten Rote Ndao, Ketua AFKAB Kabupaten Rote Ndao, Hadryans Bessie, dan beberapa kepala OPD lingkup Kabupaten Rote Ndao.
Untuk diketahui, usai acara pengukuhan, dilanjutkan dengan pembukaan turnamen futsal putri Pers Rote Ndao Cup yang diprakarsai SMSI Rote Ndao.
Turnamen ini melibatkan 64 klub dari berbagai wilayah di Kabupaten Rote Ndao.
Berikut susunan Pengurus SMSI kabupaten Rote Ndao periode 2022- 2027.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.