Jeriko, juga menyampaikan mahasiswa di sini sangat beruntung karena sudah mempelajari semua yang akan di pakai sekarang dan masa depan, selanjutnya ilmu yang diperoleh dapat memberikan kontribusi terbaik bagi Masyarakat, Pemerintah, Perusahaan dan sebagainya di tempat kerja masing-masing
“Pemerintah sudah barang tentu harus bergandengan tangan dengan adik sekalian untuk menghasilkan aplikasi yang nanti bisa membantu Pemerintah Kota Kupang.
Salah satu yang sudah berhasil yakni Sihebat, itu adalah kolaborasi dari Dinas Kominfo dengan pendampingan oleh mahasiswa Stikom Uyelindo, Sihebat ini sudah membuat efisiensi anggaran dalam penggunaan BBM bagi kendaraan dinas yang awalnya 8M, kini bisa ada efisiensi anggaran sebesar 780 juta rupiah,” tegas Jeriko
Dalam Kesempatan tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta, S.STP., M.M., atau yang biasa disapa Andre Otta menyampaikan beberapa Capaian dan Kerja sama antara Pemerintah Kota Kupang dan Stikom Uyelindo Sendiri.
“Pemerintah sebagai salah satu _playfield_ Pengetahuan yang di dapat dari Stikom Uyelindo menghasilkan beberapa kerja sama yakni MoU dalam membangun SPBE (Aplikasi Si pintar untuk efisiensi Penggunaan BBM Kendaraan Dinas Pemkot), Smart City, dan beberapa kali bekerja sama dalam perlombaan dan mendapatkan Penghargaan dari Pemerintah Pusat,” pungkas Andre
Ketua Umum Stikom Marinus Ignasius Jawawuan Lamabelawa, S.Kom.,M.Cs., menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Kupang yang sudah menyediakan _playfield_ bagi Mahasiswa Stikom Uyelindo untuk mengekspresikan apa yang sudah mereka pelajari di Kampus. Acara di Akhiri dengan Pemukulan Gong oleh Walikota Kupang di dampingi Kepala Dinas Kominfo dan Ketua Stikom sebagai tanda dilepasnya Mahasiswa Peserta MBKM TA.2022/2023 yang akan menjalankan magang. ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.