Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Ada Pungutan Liar Pengurusan Sertifikat Tanah Melalui Prona di Desa Poto

Avatar photo
Gambar Ilustrasi.
Gambar ilustrasi-pungli.

“Sementara dari desa tetangga yang mendapatkan program yang sama tidak ada pungutan sepeserpun.

Tapi Kami di Desa Poto ada pungutan dan warga diluar desa yang miliki lahan di Desa Poto dikenakan biaya Rp 100 ribu,”ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa target awal pengurusan sertifikat ini 1000 bidang tapi di Desa Poto hanya mencapai 600 — 700 bidang.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang Bernadus Poy, saat di Konfirmasi media Senin ( 04/07/2022) di ruang kerjanya mengatakan pada prinsipnya saya mendukung wartawan untuk memberitakan segala sesuatu menyangkut layanan kami di Kabupaten Kupang.

Baca Juga:  Kisah Lurah di Kota Kupang Lolos Perhelatan Paralegal Justice Award 2024 Tingkat Nasional

Dirinya menegaskan terkait pungutan di Desa Poto, itu kaitan langsung dengan BPN dalam hal biaya retribusi tanah tidak dikenakan biaya.

“Terget awalnya itu 1000 bidang, tapi karena potensi yang ada tidak mencapai dan saat ini sudah terukur dan terpetakan 620 bidang,”ujarnya.

Dirinya menegskan bahwa pembiayaan itu dibebankan oleh APBN, melalui DIPA Kanwil Pertanahan mulai dari persiapan sampai pada penyerahan sertifikat.

“Program sertifikasi ini tidak ada biaya. Namun, biaya yang diperlukan yakni biaya pra sertifikat meliputi surat keterangan fotocopy, materai dan pilar itu dibebankan pada pemilik lahan.

Baca Juga:  Polres Kupang Kembali Kirim 75 Orang Calon Tamtama Ke Polda NTT

Berkaitan dengan pemberitaan bahwa ada pungutan Rp 50 ribu dari masyarakat itu bukan dari BPN. Tetapi hal tersebut berkaitan dengan lembaga maka hari ini saya minta Kepala Desa hadir untuk menjelaskan hal tersebut,” tegas ininya.**


Powered By NusaCloudHost