Atas segala bantuan dan kepedulian Pemerintah Pusat kepada Provinsi NTT, Nae Soi ucapkan terima kasih.
Kontribusi nyata sudah diterima oleh Pemerintah dan masyarakat NTT seperti bantuan stimulan rumah dampak bencana seroja.
Selain itu, hal lain yang diminta Wagub Nae Soi kepada BNPB adalah dana pendamping. Kepada Kepala Daerah, Ia harapkan untuk bangun komitmen bersama, percepat penyaluran dana seroja, serta terus lakukan pengawasan dan pengendalian secara tepat.
“Di balik keterpurukan akibat bencana, pertumbuhan ekonomi di NTT tetap baik dengan prosentase 5,8%,” kata Nae Soim
Terhadap prosentase baik ini, Kepala BNPB salut kepada NTT atas prosentase pertumbuhan ekonominya, bahkan melebihi pertumbuhan ekonomi nasional 5,01%.
Sementara untuk dana pendamping, Suharyanto katakan akan mengupayakannya dengan duduk bersama Menteri Keuangan RI membahas hal tersebut.
Dalam kesempatan baik ini, para Bupati yang hadir, menyampaikan progres maupun kendala di lapangan terhadap bantuan dana seroja, salah satunya Bupati Kupang, Korinus Masneno.
Masneno melaporkan bahwa tahap pertama penyaluran bantuan dana seroja sudah dilaksanakan oleh Pemkab Kupang pada akhir april. Dan akan terus dilakukan verifikasi lanjutan hingga segeranya bisa selesai penyaluran bantuan tersebut.
Sementara SK PPK yang ditunggu-tunggu oleh Pemkab Kupang dari BNPB, hari ini juga menurut Kepala BNPB sudah ada.
Suharyanto menambahkan bahwa untuk kategori Rumah Rusak Berat dengan dana 50 juta, sudah ada desain rumah contohnya di BNPB. Akuntabilitasnya terjaga, sehingga tidak ada temuan.
Komunikasi intens dari pertemuan ini, yang diutarakan oleh para Bupati, ditanggapi Kepala BPNB, permasalahannya hanya pada laporan atau data, bukan sesuatu yang rumit. Jika temui masalah, tim BNPB siap turun.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.