“Kalian juga bisa terlibat di situ. 10 ribu ton ini tidak gampang. Harus kerja keras, karena ini untuk pakan ternak kita.
Kita punya ranch di Sumba terbesar di Indonesia. Kita butuh pakan yang sangat banyak,” kata politisi Partai Nasdem ini.
Menurutnya, sudah ada riset yang menyatakan kelor mempunyai kandungan protein hingga 35 persen. Ini juga sudah diujicoba untuk ternak.
Tak hanya kelor, VBL juga mengatakan saat ini sedang dilakukan budidaya lobster di Mulut Seribu, Kabupaten Rote Ndao.
Ke depan NTT bisa mengekspor lobster hidup dengan kualitas tinggi.
Oleh karena itu, dibutuhkan siput yang banyak sebagai makanan lobster. “Ini peluang yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi. Karena kita butuh dalam jumlah yang banyak,” ujarnya.
Tak hanya itu, potensi perikanan juga sangat luar biasa. Hanya saja, kata VBL selama ini tidak dikelola dengan baik.
Salah satu kendala adalah masyarakat NTT sendiri bukan pemakan ikan. Masyarakat NTT adalah pemakan daging.
Padahal, ikan mempunyai kandungan protein yang lebih banyak dari daging.
“Tugas kalianlah yang menjadi alat propaganda untuk masyarakat gemar makan ikan,” kata VBL.
Menanggapi itu, Ketua DPD KNPI NTT, Yoyarib Mau mengatakan saat ini KNPI NTT bersiap untuk melaksanakan rapat kerja daerah (Rakerda). Oleh karena itu, isu-isu yang disampaikan ini akan dibahas dalam Rakerda sehingga ditindaklanjuti.
Menurutnya, Rakerda dilaksanakan setelah dilakukan pelantikan pengurus yang baru. Pelantikan dilaksanakan Sabtu (12/2/2022) siang, dilanjutkan dengan Rakerda pada sore harinya.
“Terima kasih pak Gub sudah memberikan catatan-catatan menarik bagi kami. Akan kami bahas untuk menindaklanjuti apa bisa kami buat,” kata Yarib.(*)
(JJ)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.