“Data yang diperlukan yaitu nama, umur, dan alamat domisili. Pendataan juga bisa dilakukan menggunakan Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Untuk itu, seluruh anak yang baru dilahirkan harus segera mempunyai akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) kemudian setelah umur 17 tahun, KIA dapat dialihkan menjadi Kartu Tanda Penduduk (KTP),”harap Man.
Wawali yang juga berprofesi sebagai dokter itu menambahkan, pembekalan ini sekaligus pelatihan bagi relawan PMI dalam melakukan teknik pemberian vaksinasi/imunisasi polio.
“Dia juga berharap dalam dua minggu mendatang vaksinasi covid-19 di Kota Kupang untuk dosis pertama bisa mencapai 90% dan dosis kedua mencapai 70%”harapnya.
Kepala Markas PMI Kota Kupang, Yuliana Manuhutu menjelaskan kegiatan pembekalan baseline survey program kesiapsiagaan polio di Kota Kupang ini akan berlangsung selama dua hari sejak 4-5 Januari 2022.
“Peserta kegiatan terdiri dari 8 orang dari Relawan KSR (Korps Suka Rela) dan 16 orang perwakilan dari 4 kelurahan, yakni Kelurahan Naikoten 2, Kelurahan Nunleu, Kelurahan Oeba dan Kelurahan Fatubesi.
Narasumber kegiatan ini didatangkan dari Dinas Kesehatan Kota Kupang, Korlap PMI Propinsi NTT dan relawan yang sudah mengikuti training of trainer (TOT),”jelas Yuliana.*
(Makson Saubaki)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.