Hittiyaubesi menambahkan, hasil pertemuannya dengan bapak bupati kupang, pekan kemarin bapak bupati suru saya pulang dan sampaikan pada panitia untuk lantik sesuai berita acara pertama,”kata Hittiyaubesi.
Penjabat desa pantai beringin Markus Fanggidae ketika media meminta konfirmasi mengatakan, memang benar terjadi pengurangan nilai pada point pengalaman kerja dari saudara Alexander Hittiyaubesi.
Acuan pengurangan nilai berdasarkan surat pengaduan dari masyarakat pantai beringin karena yang bersangkutan pernah meninggalkan tugas semasa menjabat kaur umum.
“Memang berita acara tersebut cuman tandatangan tiga orang panitia, dua orang panitia tidak tandatangan karena tidak setuju,”ujar Markus Fanggidae.
“Besar harapan saya pemerintah kabupaten kupang dalam hal ini dinas PMD dan DPRD dapat memfasilitasi persoalan ini. Sehingga proses pelantikan dapat terlaksana,”harap Fanggidae.
(Makson Saubaki)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.