Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gunakan DanDes Untuk Kebutuhan Pribadi  Bendahara Desa Kolabe Masuk “Hotel Pardeo”

Avatar photo
Kejari Kabupaten Kupang
Kejari Kabupaten Kupang Shirley Manutede, SH, M,Hum

“Menggunakan dana desa untuk keperluan pribadinya dan juga keperluan kepala desanya”. Ungkap orang nomor satu di Kejari Kabupaten Kupang  ini.

Lanjut Shirley Manutede, “Jeheskial Apus diduga turut mengeluarkan modal BUMDes secara fiktif, melakukan barang dengan mark up.

Melakukan mark up harga pada  pekerjaan pembangunan fisik , fiktif dan tidak menyetor kas tahun sebelumnya”.

Berdasarkan perbuatan kedua tersangkan bendahara desa kolabe  bersama mantan Kepala Desa kolabe Albert Zefanya Nompetus, (dalam penuntutan terpisah). Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.028.678.585,-.

Baca Juga:  Polres Kupang Kembali Kirim 75 Orang Calon Tamtama Ke Polda NTT

Untuk selanjutnya penyidik segera merampungkan berkas perkara tersangka dan segera ditingkatkan ke tahap penuntutan. ( KB-01)


Powered By NusaCloudHost