Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Anggota KPPS Alami Gangguan Jiwa, 6 Hari dirawat di Ruang Khusus Pasien ODGJ

Avatar photo
Reporter : Dedy Editor: Redaksi
pasien jiwa rsud soewondo pati

MAH tidak hanya menunjukkan rasa kurang percaya diri, tetapi juga perilaku temperamental, sering marah-marah bahkan mengancam diri sendiri.

Rumah sakit menerapkan Standar Prosedur Operasional (SOP), termasuk prosedur pemberian suntikan injeksi dan restrain, untuk mencegah risiko buruk yang tidak diinginkan.

MAH direkomendikan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Semarang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, misalnya terapi elektrokonvulsif (ECT) oleh Dokter penanggung jawab RSUD RAA Soewondo

Sebelumnya, RSUD RAA Soewondo Kab. Pati menyiapkan ruang perawatan khusus untuk antisipasi calon anggota legislatif atau caleg yang membutuhkan perawatan kejiwaan.

Baca Juga:  Kasus Tengkes di Kabupaten Kupang Terus Menurun

Tersedia 33 tempat tidur untuk perawatan pasien gangguan kesehatan jiwa, termasuk 16 tempat tidur di Bangsal Sakura, ujar Soewondo Pati Hartotok, Plt Direktur RSUD RAA.

Meski demikian, Harotok berharap tidak ada satu pun calon anggota legislatif di Pati yang mengalami gangguan kesehatan jiwa dan memerlukan perawatan.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama KupangBerita.Com Dengan Dedy, Kontributor Jatim. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Dedy, Kontributor Jatim.

Powered By NusaCloudHost