Semuanya akan bermuara pada kejujuran, ketulusan dan disiplin dalam bekerja.
Di akhir masa jabatan sebagai orang tua dirinya menitipkan beberapa hal kepada pejabat yang dilantik untuk melayani masyarakat antara lain; ikut aturan yang ada karena akan melindungi saudara dari segala masalah hukum, jagalah keimanan kita karena di situ terdapat sejumlah nilai dan norma untuk bekerja baik dan benar, serta dalam pemerintahan ada etika birokrasi yang harus di jaga, oleh karena itu jangan manfaatkan jabatan untuk sesuatu yang tidak baik tapi bekerjalah dengan tulus hati.
Dirinya pun berpesan dengan pelayanan yang baik maka citra pemerintah akan diterima secara baik dalam masyarakat.
Bekerjalah secara akuntabel dan transparan dalam setiap tugas dan tanggung jawab.
Ungkapan terima kasih disampaikannya kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Kupang yang telah membantu Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam mengemban tugas hingga akhir masa jabatan nanti di bulan Agustus nanti.
Adapun beberapa pejabat yang dilantik antara lain; Jafry Mozes Djami, S.Sos., sebagai Sekretaris Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, Ebed Hobab Benhanan Jusuf, S.Pt., sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Kupang, Donatus Nama Samon, S.Sos., sebagai Lurah Tuak Daun Merah, Ricardo Zacharias Therik, sebagai Lurah Tode Kisar, Bugal Daniel Imanuel Bayang Mauta, S.Kom., sebagai Lurah Nunleu, Selmon March Victorio Mbura, S.Kom., sebagai Lurah Namosain, Konstantini A. G. R. Adam, SE., sebagai Lurah Naikoten 2, Ebenhaezer Daniel Kanadjara, SE., Lurah Nunhila, Dessyana Lourine Talluta, S.STP., M.Tr.I.P., sebagai Lurah Bakunase 2 serta sejumlah pejabat administrator, pejabat fungsional dan kepala sekolah di lingkup Pemerintah Kota Kupang. ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.