Kupangberita.com — Pengelolaan dana BOK Tahun anggaran 2021 dari 26 Puskesmas di kabupaten kupang hanya dua puskesmas yang berhasil membayar insentif kader posyandu
Dua puskesmas tersebut yakni puskesmas
Baun Kecamatan Amarasi Barat dan Uitao Kecamatan Semau . Hal ini diketahui saat dilakukannya rapat bersama Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang dr. Robert Amaheka dan seluruh Kepala Puskesmas, Kader Posyandu, Bendahara BOK, Senin (14/02/2022) di aula kantor bupati kupang.
Di dalam rapat tersebut Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe, mengatakan insentif Kader Posyandu yang belum dibayar merupakan kesengajaan untuk menyusahkan banyak orang.
“Kader Posyandu adalah relawan yang rela meluangkan waktu, pikiran dan tenaga bahkan meninggalkan keluarga demi pekerjaan mulia membantu Dinas Kesehatan.
Oleh karena Para Kepala puskesmas dituntut untuk lebih serius dalam menangani laporan keuangan,”ujar Jerry Manafe
Jerry Manafe menyoroti lebih khusus kepada dua Puskesmas yang berhasil membayar insentif kader posyandu 100 persen yaitu Puskesmas Baun dan Uitao.
“Sebenarnya ini merupakan persoalan normatif, apa kendalanya hingga Kapus lain tidak bisa seperti Kapus Baun dan Uitao,” tambah wakil bupati kupang ini.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang dr. Robert Amaheka menuturkan, masalah ini harus diselesaikan agar tidak menjadi krisis.
Jangan malu bertanya apalagi sampai malu untuk belajar. Dengan kejadian ini, mengajarkan kita kenapa yang lain bisa dan yang lain tidak bisa.
“Segera Selesaikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan identifikasi semua kader yang belum terbayarkan dan dipotong untuk dibayarkan otomatis,” ujar Robert.
Robert Amaheka melanjutkan Insentif Kader Posyandu di Kabupaten Kupang yang belum dibayar selama triwulan III dan IV tahun 2021 segera akan dibayarkan pada akhir triwulan I bulan Maret tahun 2022.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.